JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang merosot pada skor 34 tidak akan memengaruhi investasi yang masuk ke Indonesia. Menurut Jokowi, investor hanya akan melihat besarnya keuntungan dari modal yang ditanam di Indonesia.
“Ya ini kan sudah kita rapatkan dua kali dan akan menjadi koreksi dari pemerintah untuk memperbaiki (IPK). Bahwa itu akan memengaruhi investasi di Indonesia, saya rasa tidak,” kata Jokowi dalam tayangan Youtube Sekretariat Kabinet, Selasa (7/2/2023).
Keyakinan ini didasarkan pada perhitungan keuntungan yang dapat diperoleh investor. Menurutnya, hal terpenting yang diperhatikan investor adalah Internal Rate of Return (IRR).
“Investor yang dihitung kan untungnya gede atau nggak gede. IRRnya berapa, biasanya seperti itu,” ucap Kepala Negara.
Meski demikian, Jokowi tidak menampik jika ada sedikit dampak dari merosotnya IPK Indonesia. “Tapi bahwa itu sedikit memengaruhi, iya,” akui Jokowi.
Transparency International Indonesia (TII) sebelumnya mengungkapkan IPK Indonesia tahun 2022 berada di skor 34, turun empat poin dari skor 38 untuk tahun 2021. Indonesia kini menempati peringkat ke 110 dari 180 negara yang dilibatkan.
“CPI (Corruption Perceptions Index) Indonesia 2022 kita berada di 34, rangking 110. Dibanding tahun lalu, turun empat poin dan turun 14 rangkingnya,” ucap Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Suyatmiko dalam konferensi pers di Pullman Hotel, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
IPK Indonesia pada 2022 mengalami penurunan terburuk sepanjang sejarah reformasi. Skor berdasarkan indikator 0 sangat korup, hingga 100 yang berarti sangat bersih.
Wawan menjelaskan, di level ASEAN, Indonesia berada di bawah Singapura dengan IPK 83, Malaysia 47, Timor Leste dan Vietnam 42, serta Thailand 36. Menurutnya, Indonesia hanya mampu menaikkan skor IPK sebanyak dua poin, dari skor 32 selama satu dekade terakhir sejak 2012.
Ia menyebut, hal ini memperlihatkan praktik korupsi masih berjalan, bahkan terus memburuk akibat minimnya dukungan nyata dari para pemangku kepentingan.
“Skor ini turun empat poin dari tahun 2021 atau merupakan penurunan paling drastis sejak 1995,” pungkas Wawan.
Di kesempatan lain, Jokowi menyatakan, pemerintah akan terus mengejar obligor dan debitur BLBI agar melunasi kewajibannya pada negara. Hal itu ia sampaikan dalam keterangan pers di Istana Negara, Selasa (7/2/2023), bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanudin, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kapolri Jendral Listyo Sigit.
"Dalam hal penindakan, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif," kata Jokowi dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Jokowi juga mengingatkan kembali kepada aparat penegak hukum, untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.
"Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum. Dan, aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Jokowi.
Tidak hanya kasus BLBI, Jokowi menyebut aparat penegak hukum juga telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya.
Jokowi menjelaskan, pemerintah mengikuti secara cermat beberapa survei, sebagai bahan masukan untuk perbaikan, antara lain Indeks Demokrasi Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Negara Hukum, Global Competitiveness Index, dan lain-lainnya.
Indeks Persepsi Korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu, lanjutnya, menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri.
"Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya, tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih," tutur Jokowi.
"Saya mendorong agar RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," sambungnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi. Komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi juga tidak pernah surut.
Upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
"Pemerintah terus mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, kemudian perizinan Online Single Submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog," sebutnya.







0 comments:
Post a Comment