Comments system

Wednesday, September 21, 2022

JOKOWI BENTUK TIM PENYELESAIAN NON YUDISIAL PELANGGARAN HAM

 

JAKARTA- Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo memiliki 3 tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM.

"Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020," demikian bunyi Pasal 3 Keppres 17/2022 yang mengatur tugas Tim PPHAM.

Berdasarkan pasal tersebut, Tim PPHAM juga bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Dalam Pasal 4 Keppres 17/2022 disebutkan bahwa rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Keppres ini pun mengatur bahwa Tim PPHAM terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang memiliki tugas masing-masing.

Dalam Pasal 8 diatur bahwa Tim Pengarah bertugas memberikan arahan kebijakan kepada Tim Pelaksana, memantau perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, serta menetapkan rekomendasi.

Sementara itu, Tim Pelaksana memiliki empat tugas. Pertama, mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai dengan tahun 2022.

Kedua, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya; Ketiga, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang; keempat, menyusun laporan akhir.

Dalam Pasal 10 Ayat (1) disebutkan, pengungkapan dan analisa pelanggaran HAM berat dilakukan dengan mengungkap peristiwanya, meliputi latar belakang, sebab akibat, faktor pemicunya, identifikasi korban, dan dampak yang ditimbulkan.

"Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari upaya pemulihan kepada korban atau keluarganya dan mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang," bunyi Pasal 10 Ayat (2).

Adapun masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak Keppres 17/2022 ditetapkan pada 26 Agustus 2022 lalu sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Namun, masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan keputusan presiden.

Sebelumnya, saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2022 lalu, Jokowi mengaku sudah menandatangani Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Ia mengeklaim pemerintah memperhatikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu juga terus menjadi perhatian serius pemerintah," kata Jokowi saat itu.


Share:

0 comments:

Post a Comment

Header Ads

Weather (state,county)

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Search This Blog

Blog Archive

Recent

Comments

Tags

Ads

Random Posts

Recent in Sports

Social

Facebook

Popular

Labels

Blog Archive