JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden mengenai Kementerian Pertanian. Dalam perpres baru ini, diatur posisi wakil menteri untuk membantu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Perpres itu diterbitkan dengan nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Jokowi meneken perpres ini pada 21 September 2022.
Aturan perihal Wakil Menteri Pertanian ini tercantum dalam Pasal 2. Dalam pasal tersebut juga diatur lingkup tugas Wakil Menteri Pertanian yang akan membantu menteri dalam pelaksanaan kebijakan serta mengoordinasikan pencapaian kebijakan.
Berikut bunyi Pasal 2 Perpres Kementerian Pertanian tersebut:
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(a) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian"
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam perpres tersebut juga dijelaskan bahwa menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perpres Kementerian Pertanian. Berikut bunyinya:
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
0 comments:
Post a Comment