Comments system

Wednesday, September 28, 2022

JOKOWI MASIH MENIMBANG KEPASTIAN STATUS IBU KOTA MALUKU UTARA SOFIFI

 

TERNATE- Kepastian status mengenai Ibukota Provinsi Maluku Utara, akan disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo setelah berkunjung ke Sofifi.

Hal ini disampaikan Presiden saat kunjungannya di beberapa tempat di Kota Ternate Maluku Utara seperti Pasar Hiegenis Gamalama dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementrian Ketenagakerjaan Kementrian, Rabu (28/9/2022).

"Nanti saya mau lihat, kalau sudah lihat baru sampaikan. Saya sudah dilaporin Pak Gubernur Malut, nanti saya akan sampaikan," ungkap Presiden kepada sejumlah wartawan di Kota Ternate, Maluku Utara.

Dikutip melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pada Senin (25/10/2021). Saat itu Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian undang-undang tentang pembentukan Provinsi Maluku Utara, pada Senin (25/10/2021). Permohonan diajukan oleh Gunawan A. Tauda dan Abdul Kadir Bubu (para Pemohon).

Sidang perkara yang diregistrasi Nomor 54/PUU-XIX/2021 ini dilaksanakan secara daring dari Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Para Pemohon yang hadir secara daring dari Ternate mempersoalkan kedudukan Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (UU 46/1999 juncto UU 6/2000) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Pasal 9 ayat (1) UU 46/1999 juncto UU 6/2000 menyatakan, “Ibukota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi.”

Dalam kedudukan hukum, para Pemohon selaku warga daerah Provinsi Maluku Utara menjelaskan kepeduliannya terhadap UU No. 46/1999 juncto UU No. 6/2000 demi kepentingan publik dan pemerintahan daerah. Para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya terlanggar atau berpotensi terlanggar dengan pemberlakuan Pasal 9 ayat (1) UU 46/1999 juncto UU 6/2000. Kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon, yakni kehilangan hak untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara di daerah Provinsi Maluku Utara, kehilangan hak atas kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dikarenakan sejak pengundangan UU No. 46/1999 juncto UU No. 6/2000 pada 4 Oktober 1999 silam hingga kini, pemerintah gagal untuk merealisasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi sebagai ibukota Provinsi Maluku Utara.

Menurut para Pemohon, Provinsi Maluku Utara merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang belum atau tidak memiliki ibukota provinsi, atau setidak-tidaknya merupakan satu-satunya daerah provinsi di Indonesia yang ibukotanya berstatus sebagai kelurahan. Para Pemohon merasa secara nyata dirugikan hak konstitusionalnya karena sebagai warga daerah provinsi merasakan adanya keresahan masyarakat atas ketiadaan ibukota provinsi dimaksud. Hal ini merupakan permasalahan utama daerah, sekaligus menyita perhatian publik Maluku Utara.

Para Pemohon mendalilkan, saat ini Kelurahan Sofifi merupakan bagian wilayah administrasi Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Pemindahan aktivitas pemerintahan sejak pembentukan Provinsi Maluku Utara dari Ternate sebagai ibukota transisional ke Sofifi sebagai ibukota definitif, baru dapat terlaksana secara bertahap hingga 4 Agustus 2010, meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pembentukan DOB Kota Sofifi belum diundangkan. Pemindahan ini menjadi sebuah harapan besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat Maluku Utara yang baru saja menikmati pemekaran wilayah dari sebelumnya kabupaten dan kota dalam lingkup Provinsi Maluku, menjadi satuan pemerintahan daerah otonom baru Provinsi Maluku Utara. Pemindahan aktivitas pemerintahan dimaksud ternyata mengabaikan salah satu faktor mendasar yaitu belum terbentuknya sebuah entitas kesatuan masyarakat hukum tersendiri berupa daerah Kota Sofifi.

Menurut para Pemohon, UU Pemekaran Daerah di Provinsi Maluku Utara bertentangan dengan UU Maluku Utara, karena seharusnya, UU Pemekaran Daerah di Provinsi Maluku Utara juga menetapkan pembentukan Kota Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, namun sayangnya tidak terjadi. Hal ini cukup beralasan bila menelisik Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU Maluku Utara yang menjelaskan, “Yang dimaksud dengan Sofifi sebagai ibukota Provinsi Maluku Utara pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera Tengah”.

Terlihat Gubernur Maluku Utara, Kh Abdul Gani Kasuba mendampingi Presiden saat memberikan bantuan sembako dan BLT kepada Prakerja yang dipusatkan di Balai Pelatihan Kementrian.

Dalam lawatannya di Maluku Utara, Presiden Jokowi berkesempatan mengunjungi dan turut menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.

Usai melakukan rangkaian kegiatan di Kota Ternate, Presiden Joko Widodo melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Halmahera Barat melalui Bandar Udara Sultan Babullah, dengan menggunakan Heli Super Puma TNI AU.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Header Ads

Weather (state,county)

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Search This Blog

Blog Archive

Recent

Comments

Tags

Ads

Random Posts

Recent in Sports

Social

Facebook

Popular

Labels

Blog Archive