JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ex-Officio.
Pengangkatannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS. Dian mewakili OJK sebagai DK-LPS terhitung mulai 7 September 2022- 7 September 2027 atau masa jabatan lima tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang membacakan Keppres dalam pelantikan ini mengharapkan LPS dan OJK di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa betul-betul merumuskan kerangka regulasi yang memang berpikir ke depan.
"Besar harapan dari seluruh pihak kepada anggota DK-LPS yang baru dilantik, agar benar-benar menjaga kerja sama berdasarkan apa-apa yang selama ini menjadi tugas bersama, dengan berpegang pada rasa saling menghormati dan saling mendukung," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (21/9/2022).
Dengan dilantiknya Dian Ediana Rae, maka susunan Dewan Komisioner LPS adalah sebagai berikut:
Anggota merangkap Ketua: Purbaya Yudhi Sadewa
Anggota merangkap Kepala Eksekutif: Lana Soelistianingsih
Anggota non ex-officio: Didik Madiyono
Anggota (ex-officio Kemenkeu): Luky Alfirman
Anggota (ex-officio Bank Indonesia): Destry Damayanti
Anggota (ex-officio OJK): Dian Ediana Rae
0 comments:
Post a Comment