Comments system

Friday, September 30, 2022

AKHIRNYA! JOKOWI TANDA TANGANGI SURAT PEMECATAN FERDY SAMBO

 

JAKARTA- Berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, saat ini sudah diterima oleh pihak Istana. Selanjutnya, berkas tersebut ditindaklanjuti oleh Sekretariat Negara untuk segera diterbitkan Keputusan Presiden atau Keppres pemberhentian Ferdy Sambo.

Kabarnya, saat ini terkait Keppres pemecatan Ferdy Sambo tersebut telah selesai dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Bahkan, salinan Keppres itu saat ini sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan, ketika dikonfirmasi oleh awak media, Jumat, 30 September 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, menjelaskan bahwa saat ini berkas pemecatan tidak hormat Ferdy Sambo sudah sampai ke Presiden. Dia meminta semua pihak menunggu tindak lanjutnya.

Nantinya Keppres pemberhentian Irjen Ferdy Sambo akan segera diterbitkan pihak Istana.

"Tunggu aja, tunggu aja, pokoknya sudah nyampai aja," kata Pramono kepada awak media di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2022.

Sebagaimana diketahui, hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kadiv Propam Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin 19 September 2022 siang.

Permohonan banding tersebut terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Hasil putusan sidang banding tersebut dibacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin 19 September 2022.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).

Share:

0 comments:

Post a Comment

Header Ads

Weather (state,county)

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Search This Blog

Blog Archive

Recent

Comments

Tags

Ads

Random Posts

Recent in Sports

Social

Facebook

Popular

Labels

Blog Archive