Comments system

Wednesday, November 23, 2022

JOKOWI LANTIK HAKIM MK BARU PENGGANTI ASWANTO


JAKARTA
- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengambil sumpah jabatan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Aswanto yang dicopot oleh DPR.

Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti membacakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan DPR.

"Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji," kata Nanik sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Proses pelantikan dimulai pada pukul 9.30 WIB. Pelantikan diawali terlebih dahulu dengan pelantunan lagu Indonesia Raya.

Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah oleh Guntur yang disaksikan Jokowi.

"Demi Allah Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaiknya dan seadilnya, memegang teguh UUD RI 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," sumpah Guntur di hadapan Jokowi.

Setelah itu, Guntur dan Jokowi sama-sama menandatangani berita acara pengucapan sumpah hakim konstitusi.

Nama Guntur di lingkungan MK sebetulnya sudah tak asing. Ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK sejak tahun 2015 lalu. Sebelum itu, Guntur sempat menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK.

Diketahui Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, lahir pada 8 Januari 1965, adalah akademisi Indonesia yang menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Pelantikan Guntur oleh Jokowi ini sempat menuai kritik dari elemen masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan menganggap Jokowi tidak berani berhadapan dengan kekuatan politik di DPR karena melantik Guntur.

Peneliti ICW Kurnia Ramdhana menilai pencopotan Aswanto oleh DPR dilakukan tanpa dasar yang jelas. Padahal, Jokowi pernah berkomentar bahwa semua pihak harus taat aturan pada 5 Oktober lalu.

Diketahui, DPR mencopot Aswanto dari jabatannya karena diduga kerap menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR padahal ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh parlemen.

"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, 30 September 2022.

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," imbuh politisi PDI-P tersebut. Keputusan ini mendapatkan reaksi keras. DPR dianggap telah mengobok-ngobok MK dan melanggar aturan soal pergantian hakim konstitusi. Sebab, berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto semestinya masih menjabat hingga memasuki usia pensiun. Keputusan DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto juga dipersoalkan karena dilakukan mendadak dan dinilai tidak transparan.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Header Ads

Weather (state,county)

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Search This Blog

Blog Archive

Recent

Comments

Tags

Ads

Random Posts

Recent in Sports

Social

Facebook

Popular

Labels

Blog Archive