JAKARTA- Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 2024. Masyarakat tidak perlu khawatir sekalipun ada rencana perubahan kelas BPJS Kesehatan.
"Nah memang kan secara politik susah menerima, sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024. Sehingga kita jaga bener sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengulangi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, pekan lalu.
Kepastian tidak adanya perubahan besaran premi, baik untuk kelas 1, 2, ataupun 3 BPJS Kesehatan ini kata dia akan tetap terjamin meskipun adanya penyesuaian tarif Indonesian Case Based Group (INA CBGs) dari BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit dalam rentang kisaran 12-30 persen.
Dari sisi neraca keuangan BPJS Keuangan, kata Budi masih kuat hingga 2024, termasuk untuk membayar tarif INA CBGs yang baru akan diterapkan mulai 1 Januari 2023. Oleh sebab itu, pada 2025 diperkirakannya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru akan terjadi.
"Harus ada kenaikan tarif yang memang menurut saya wajar. Enggak mungkin rumah sakit enggak naikin gaji karyawannya selam 5 tahun kan enggak mungkin. Sekarang tinggal kita edukasi masyarakat bahwa kenaikan premi itu adalah sesuatu yang sangat wajar dilakukan," kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, penyesuaian tarif INA-CBG's berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS) tentu akan mengerek secara drastis iuran-iuran kelas BPJS Kesehatan, termasuk untuk yang kelas 3.
Apalagi, ia melanjutkan, besaran populasi peserta iuran kelas 3 adalah 70 persen dari total peserta BPJS Kesehatan secara keseluruhan. Maka tidak menutup kemungkinan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2025 katanya akan mencapai kisaran Rp 70.000 dari yang saat ini Rp 35.000.
"Maka kenaikannya luar biasa ini dan sudah dilakukan simulasi sebenarnya oleh aktuaria. Kalau kenaikannya itu mengikuti tarif kelas 2 maka dengan sendirinya premi kelas 3 juga harus naik sampai Rp 70.000 bukan lagi Rp 40.000," ucap Kadir.
Meski demikian, dia turut memastikan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang telah disampaikan Menkes Budi tadi, hingga 2024 belum ada rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan, berdasarkan hitung-hitungannya besaran kenaikan tarif iuran kelas III itu tentu akan memberatkan masyarakat ke depannya. Maka harus ada pertimbangan yang matang sebelum ditetapkan pada 2025.
"Kalau tadi dinaikkan sampai Rp 70.000 sekarang saja tidak naik sudah berat. Kalau naik Rp 70.000 ini banyak salah persepsi kalau yang kaya dan miskin iurannya sama katakan Rp 70.000 tadi berarti menyalahi konsep dasar asuransi kesehatan sosial," ujar Ali.
0 comments:
Post a Comment