Comments system

Tuesday, November 22, 2022

GANJAR PERJUANGKAN KENAIKAN UMP 2023 JAWA TENGAH


SEMARANG
- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemerintah pusat mengkaji ulang dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurut dia regulasi itu diinilai kurang tepat dalam situasi sekarang ini.

"Kalau hitung-hitung UMK di masing-masing tempat, rasa-rasanya dengan formula itu ya perlulah mendapatkan review," katanya di Semarang.

Menurut dia, pengkajian ulang pada dasar penetapan UMP ini perlu dilakukan sebab hitungan yang coba dilakukan oleh jajarannya menunjukkan hasil yang berpotensi memunculkan ketimpangan.

"Contoh tadi saya sampaikan ada satu kabupaten/kota di mana setelah diterapkan itu, kenaikannya tinggi banget bisa sampai 17 persen. Kalau pengusahanya iya, saya senang aja. Bagus itu, tapi kalau kemudian nanti tidak bisa diterapkan ini akan terjadi gonjang-ganjing," ujarnya.

Oleh karena itu, Ganjar terus berupaya mengajak dialog kalangan buruh, pengusaha hingga akademisi di Jateng untuk mendapatkan usulan formula yang tepat untuk diusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, serta disepakati seluruh pihak.

"Dengan formula-formula itu harapannya ada konklusi yang paling bagus, yang punya kemampuan nanti untuk bisa melaksanakan sehingga sama-sama enak," katanya.

Ganjar berharap dalam waktu tiga hari ke depan ada kesepakatan usulan yang akan disampaikan ke pemerintah pusat terkait penetapan UMP 2023. Dari sejumlah dialog yang dilakukan, Ganjar tertarik dengan usulan dari kelompok buruh yang ingin formula penetapan UMP mengacu pada laju inflasi.

"Kemarin ada yang mengusulkan satu, inflasi aja Pak, tapi jangan 100 persen, 150 persen inflasi itu agak konkret juga usulannya, nah itu dijadikan pertimbangan," ujarnya.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo telah mendukung usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang besarannya disesuaikan dengan laju inflasi di provinsi setempat.

Terkait dengan hal itu, Ganjar mengaku sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang tindakan jajarannya dalam menjaring aspirasi kalangan serikat pekerja, pengusaha, dan para pemangku kepentingan lainnya.

"Kenapa? Karena ketentuannya menggunakan PP dan itu bukan kewenangan kami, tapi Presiden dan Kemenaker sebagai leading sector- nya," ujarnya.

Soal usulan lainnya, Ganjar sepakat dan akan menyampaikannya kepada pemerintah, sehingga ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021.

Ia berpendapat bahwa PP itu bisa direvisi, sebab kondisi saat ini telah berubah dan situasi ekonomi dunia juga sedang bergejolak.

"Memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak, semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh, oleh karena itu menjadi pertimbangan," katanya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Header Ads

Weather (state,county)

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Search This Blog

Blog Archive

Recent

Comments

Tags

Ads

Random Posts

Recent in Sports

Social

Facebook

Popular

Labels

Blog Archive