JAKARTA- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperoleh 64 suara di Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang berlangsung di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Hasil perolehan tersebut mengantarkan Erick menjadi Ketua Umum (Ketum) PSSI periode 2023-2027.
Sementara diketahui, saat ini Erick Thohir masih mengemban jabatan di Kabinet Indonesia Maju, sejak terpilihnya pada 23 Oktober 2019 silam. Posisi tersebut menimbulkan tanda tanya di benak publik apakah rangkap jabatan diperbolehkan.
Menjawab pertanyaan ini, Presiden Joko Widodo di ICE BSD Tangerang, pada Jumat kemarin mengatakan, negara tidak mempermasalahkan rangkap jabatan yang dilakukan para menteri dalam organisasi olahraga, seperti yang dilakukan Erick Thohir. Hematnya, terpenting yang bersangkutan dapat mengelola waktu dengan baik agar tugas satu dan yang lain tak terbengkalai.
"(Soal rangkap jabatan menteri) yang paling penting semuanya bisa mengatur waktunya," ujar Jokowi.
Di sisi lain, orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan perkara rangkap jabatan di organisasi keolahragaan bukan baru pertama kali terjadi dalam sejarah. Dia lantas menyebut satu per satu menteri yang memiliki kedudukan lain di luar 'rumah' kabinet kerjanya seperti Luhut hingga Basuki.
"Karena kita kan juga tahu Pak Basuki itu juga menjadi ketua dayung, bisa. Pak Airlangga juga menjadi ketua wushu, bisa. Pak Luhut juga jadi ketua PASI bisa. Pak Prabowo juga jadi ketua pencak silat bisa," ujarnya.
Jokowi kembali menegaskan, yang terpenting bagi pengemban rangkap jabatan adalah mampu melakukan manajemen yang baik sehingga kewajibannya tetap terlaksana.
"Ini urusan manajemen, jadi manajemen waktu, manajemen organisasinya, manajemen perencanaannya," ucap Jokowi.
Menilik UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan, dijelaskan bahwa ketua umum federasi cabang olahraga harus diketuai oleh sosok yang kompeten. Dalam kasus Erick Thohir, Menteri BUMN itu juga diketahui memiliki pengalaman dalam dunia sepak bola.
"Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata UU No 11 tahun 2022.
Perjalanan Erick Thohir dalam dunia sepak bola meliputi:
- Wakil Komisaris Utama PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) 2009-2019
- Direktur Keuangan Persija Jakarta era 2000-an
- Pemilik saham Persis Solo sejak 2021.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pun tidak menjelaskan adanya larangan tumpang tindih jabatan.
"Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga
kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural danjabatan publik," bunyi Pasal 56 ayat 1 dalam PP tersebut.
Ada pun jenis rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan dengan jabatan politik dalam pemilihan ketua umum federasi olahraga ialah orang yang bebas dari intervensi pihak mana pun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.
"Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik
yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan harus anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI," kata Pasal 56 ayat 4.
Oleh karena itu, sesuai UU dan PP yang berlaku, maka Erick Thohir disimpulkan sah-sah saja menjalani rangkap jabatan sebagai Ketua Umum PSSI sekaligus Menteri BUMN.
0 comments:
Post a Comment