JAKARTA- Pasca viral ucapan anggota DPR saat merespon permintaan Menko Polhukam Mahfud MD tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Perhatian publik tersita dengan RUU yang digadang-gadang dapat menjadi solusi biang keladi korupsi di negara Indonesia.
Bahkan baru-baru ini Presiden Joko Widodo langsung mengungkapkan terkait keluhannya ihwal RUU tersebut yang hingga hari ini tak kunjung selesai.
Dikutip jurnalis dari PMJ News, Jokowi mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan hal tersebut dilakukan guna mempermudah proses penanganan tindak pidana korupsi.
Sebab menurut Jokowi, dengan kehadiran Undang-undang Perampasan Aset langkah tersebut dirasa sangat penting sekali bagi penegakan hukum utamanya kasus korupsi di Indonesia.
Lebih jauh Jokowi menegaskan jika pihaknya sudah telah memerintahkan kepada menteri berkenaan untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset itu.
Sekedar informasi, RUU merupakan sebuah rancangan aturan hukum yang akan dibahas dan disahkan oleh DPR menjadi undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Proses pengesahan RUU di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berikut adalah tata cara RUU bisa disahkan di Indonesia.
1. Inisiasi RUU.
RUU dapat diajukan oleh presiden, DPR atau pemerintah daerah melalui gubernur atau bupati/wali kota.
Inisiasi RUU dapat berdasarkan kebutuhan masyarakat atau karena suatu keadaan yang membutuhkan regulasi.
2. Pembahasan RUU di DPR.
Setelah RUU diajukan, DPR akan membahas dan menelaah RUU tersebut di dalam rapat-rapat yang diadakan oleh Badan Legislasi DPR.
Pada tahapan ini, DPR juga dapat meminta masukan dan saran dari berbagai pihak terkait untuk membahas RUU itu.
3. Persetujuan DPR.
Setelah melalui proses pembahasan dan perdebatan, DPR akan memberikan persetujuannya terhadap RUU.
Jika DPR telah menyetujui RUU, maka RUU akan disampaikan ke presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
4. Penandatanganan Presiden.
Setelah DPR memberikan persetujuan terhadap RUU, presiden akan menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang.
Setelah ditandatangani, RUU akan diumumkan secara resmi dan berlaku sebagai undang-undang dengan konsensus hukum tetap.
5. Pengawasan Pelaksanaan.
Setelah undang-undang disahkan, maka pelaksanaannya akan diawasi oleh berbagai pihak seperti Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Ombudsman RI.
Pihak-pihak tersebut akan memastikan bahwa undang-undang yang disahkan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah.
Tentang tata cara pengesahan RUU di Indonesia, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dengan seksama untuk memastikan bahwa RUU yang disahkan merupakan yang benar-benar dibutuhkan.
Utamanya oleh masyarakat dan memenuhi aspek hukum yang diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, proses ini harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan berbagai aspek yang ada.
0 comments:
Post a Comment