JAKARTA- Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Pertimbangan terbitnya aturan ini adalah pemerintah ingin menyelamatkan potensi hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak di sektor kelapa sawit.
Dalam pasal 3 Keppres ini dijelaskan Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Satgas sawit akan terdiri dari pengarah dan pelaksana. Di struktur pengarah, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, diangkat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Sawit yang didampingi Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua I dan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.
Anggota pengarah lainnya adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Badan Informasi Geospasial; dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Tugas Dewan Pengarah Satgas akan memberikan arahan kepada pelaksana Satgas ini terkait kebijakan strategis serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Di struktur pelaksana Satgas akan dipimpin Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara. Selanjutnya, Wakil Menteri Agraria Ruang/Wakil Kepala Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni, akan menjadi Wakil Ketua I dan Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menjadi Wakil Ketua II.
Pelaksana satgas ini memiliki 5 tugas utama yaitu:
a. menetapkan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;
b. melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;
c. melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;
d. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit;
e. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga; dan f. melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Namun Satgas ini tidak berwenang dalam penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana tertuang dalam pasal 7.
Satgas akan bekerja mulai 14 April 2023 sampai 30 September 2024. Setiap enam bulan sekali, Ketua Pengarah Satgas akan melaporkan perkembangan pelaksanaan kerja dari Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
0 comments:
Post a Comment