Comments system

Wednesday, April 12, 2023

GANJAR PRANOWO BERANG DENGAR KASUS PENCABULAN ANAK DI BATANG



BATANG, JAWA TENGAH- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ikut menyoroti kasus pencabulan terhadap belasan santriwati di pondok pesantren yang ada di Batang.

Menilik dari unggahan video di laman Instagramnya, Ganjar tampak kesal dengan kasus pencabulan ini saat datang ke Polres Batang bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Tak hanya itu, Ganjar juga secara langsung ngamuk dan memarahi hingga menginterogasi pengasuh ponpes bernama Wildan Mashuri selaku tersangka dalam kasus pencabulan.

“Punya anak perempuan? Kalau anakmu dibegitukan ikhlas? Kenapa kamu tega melakukan itu? Apalagi korbanmu itu masih anak-anak,” cecar Ganjar seperti dikutip dari Instagramnya, Selasa (11/4/2023).

Ganjar pun tampak semakin berang saat pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan kejinya tersebut.

“Masak khilaf berulang kali? Jujur saja sekarang, berapa santri yang jadi korbanmu?" tanya Ganjar dengan nada tinggi.

“Ada 15 an pak,” jawab pelaku.

Orang nomor 1 di Jawa Tengah ini mengaku marah karena korban dari kasus pencabulan tersebut masih anak-anak. Ia tak bisa membayangkan bagaimana rasa trauma yang dialami korban saat ini.

“Tentu kami marah. Apalagi korbannya masih anak-anak. Bagi kami, ini serius karena anak kita itu harus dilindungi, bukan untuk dikerasi dalam bentuk apa pun. Kami akan langsung terjunkan tim, membuka posko dan trauma healing pada korban," kata Ganjar.

Mendengar jawaban pelaku, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajaran Polres Batang untuk menyelidiki lagi kasus ini karena masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah.

"Lha itu coba Polres dicatat itu, dikembangkan lagi, apakah ada korban lainnya," ungkap Kapolda.

Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan para korban telah menjalani visum untuk membuktikan pencabulan yang dilakukan pelaku.

"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," paparnya.

Ia menjelaskan pelaku membujuk para santriwatinya agar mau dinikahi secara siri sebelum bersetubuh.

Namun pernikahan siri tersebut tanpa mendatangkan saksi, sehingga hanya ada pelaku dan korban.

Para santriwati terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena dijanjikan mendapat berkah keturunan.

Untuk menutupi kasus ini, pelaku memberikan sejumlah uang kepada para korban dan mengancam agar tidak memberitahu orang lain.

"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tandasnya.

Share:

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment

Header Ads

Weather (state,county)

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Search This Blog

Blog Archive

Recent

Comments

Tags

Ads

Random Posts

Recent in Sports

Social

Facebook

Popular