SEMARANG- Wagiman, Kakek berusia 70 tahun adalah salah satu warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang bahagia karena mendadak menjadi miliarder.
Bagaimana tak terlihat wajah bahagia, tanah seluas 1.300 meter miliknya digganti rugi lahan kuwari seharga Rp 1 miliar untuk membangun Bendungan Bener. Dengan lugas, Wagiman menceritakan nasib baiknya yang mendapatkan ganti rugi lebih dari harga tanah seharusnya itu.
“Saya sangat senang karena belum pernah mendapat uang segitu banyak. Saya dapat satu miliar dari lahan seluas 1.300 meter,” cerita Wagiman saat ditemui di rumahnya di Desa Wadas Rukun Tetangga (RT) 1 Rukun Warga (RW) 4, Jumat (20/5/2022).
Menurut Wagiman, lahan yang dimiliki seharusnya dijual secara normal dengan kisaran harga Rp 100 juta. Namun, oleh pemerintah diberi uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 1 miliar.
“Paling maksimal di harga seratus juta. Itu saja kadang tidak ada yang mau membeli. Jujur, saya belum pernah megang uang sebanyak ini. Paling dua juta, itupun kalau habis jual kambing,” jelas Wagiman.
Lebih lanjut, Wagiman menceritakan, uang yang sudah masuk ke rekening bank-nya itu akan dipergunakan untuk membangun rumah.
Pasalnya, rumah yang ditempatinya saat ini masih berdinding kayu dan atapnya banyak yang sudah bocor saat hujan tiba.
“Nanti mau dibelikan lahan sama dibagikan kepada lima anak saya. Selain itu, mau dibuat bangun rumah. Dari dulu ingin sekali bangun rumah, tapi tidak pernah punya uang. Rumah saya sejak 1985 ini kondisinya sudah rusak dan bocor. Saya tidak menyangka dapat membangun rumah. Rasanya marem (rasanya puas),” ungkap Wagiman.
Tak hanya Wagiman, salah satu warga Desa Wadas lainnya, Busri yang mendapat UGR mengaku telah mempergunakan uang ganti rugi untuk dibelikan beberapa kebutuhan.
Adapun beberapa kebutuhan itu, yakni membeli dua mobil, satu motor cross, satu unit rumah, dan lima badang tanah.
“Saya mendapat UGR sebesar Rp 3 miliar. Saya gunakan untuk membeli lima bidang tanah, satu rumah, dua mobil, dan motor trail. Saya tidak merasa kecewa, pol senenge (senang sekali),” ungkap Busri.
Lebih lanjut, Busri menjelaskan, satu mobil yang dibelinya akan dipergunakan untuk keperluan keluarga. Sementara itu, satunya lagi untuk membantu warga sebagai alat transportasi kegiatan pengajian rutin.
Meski telah dibelikan sejumlah aset baru, Busri mengaku masih dapat menyisakan sekitar Rp 300 juta untuk ditabung.
"Kalau rumah yang baru dibeli lebih besar dibanding dengan yang lama. Itu saya beli lengkap dengan perabotannya. Uang gantinya masih ada sekitar Rp 300 juta,” katanya.
Terbaru, pentolan penolak tambang di Desa Wadas, Kecamatan Bener, yakni Insin Sutrisno bersama para warga Wadas lain akhirnya menyetujui melepas tanah mereka untuk ditambang.
Insin yang juga mantan Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) itu bersama puluhan warga lain juga telah menyetujui bentuk ganti kerugian tanah mereka yakni berupa uang.
Kesepakatan tersebut terjalin melalui musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti rugi, di ruang pertemuan BRI Kantor Cabang Purworejo, Jumat (3/3).
Selain warga Wadas, musyawarah juga dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto, PPK Pengadaan Tanah dari Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO), Heri Prasetyo, perwakilan dari Pemerintah Daerah, instansi vertikal, serta perwakilan tim penilai tanah.
Diketahui, tanah yang dibebaskan di Desa Wadas ini terdapat batuan andesit yang nantinya akan ditambang untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan Bendungan Bener.
"Mantan (Ketua Gempa Dewa) ya, sekarang ketua Gempa Dewa baru sepertinya ya. Jadi ini yang dulu istilahnya yang dulu menolak, sekarang sudah tinggal sedikit lah, saya yakin (pembebasan lahan) bisa (selesai)," kata Andri Kristanto pada sela-sela musyawarah.
Andri Kristanto menjelaskan, semula musyawarah ini akan dilaksanakan pada 10 Maret 2023, namun kemudian bisa dipercepat dalam pelaksanaannya.
"Tapi kita rapat persiapan kita majukan hari Jumat ini, agar cepat, karena setelah musyawarah ini tahapannya tinggal pembayaran. Namanya musyawarah untuk mufakat, kami tidak akan memaksa, jika ingin berdiskusi disini tempatnya. Setelah musyawarah ada penandatanganan berita acara, itu salah satu syarat persetujuan pencairan," kata Andri.
Setelah terjalin kesepakatan, lanjutnya, pihaknya akan segera mengirimkan surat ke pihak yang memerlukan tanah yakni BBWSO, untuk kemudian diteruskan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) selaku pihak yang mencairkan ganti rugi.
"Rencana hari ini juga, saya langsung buat surat ke BBWSO biar diteruskan ke LMAN," jelasnya.
Percepatan ini dilakukan agar target pembebasan lahan bisa selesai tepat waktu. Mengingat Penetapan Lokasi (Penlok) Bendungan Bener ini akan berakhir pada 6 Juni 2023. Setelah Penlok berakhir maka pembebasan tidak bisa lagi dilakukan.
Bidang tanah yang belum dibebaskan setelah Penlok berakhir, kemungkinan akan dibebaskan melalui mekanisme konsinyasi (uang ganti rugi dititipkan di pengadilan).
Andri mengatakan, untuk bidang tanah yang saat ini sudah melalui tahapan musyawarah diusahakan ganti ruginya bisa cair sebelum bulan puasa tahun ini.
"Saya ingin pas puasa itu sudah bayaran, semoga sebelum puasa sudah cair," sebutnya.
Dalam musyawarah itu seluruh warga setuju mengenai bentuk ganti kerugian berupa uang. Namun ada 2 bidang tanah milik 2 warga yang harus musyawarah ulang lantaran menurut kedua warga tersebut ada tanaman yang belum masuk perhitungan ganti rugi.
"Ini dilaksanakan tahapan musyawarah, kemarin sudah inventarisasi dan identifikasi bidang tanah. Dari 34 bidang milik 23 orang yang sudah diukur kemudian dimusyawarahkan. Ada 2 bidang milik 2 orang yang ada perbaikan administrasi, ada tanaman yang belum masuk, berarti yang setuju ada 21 orang pemilik 32 bidang. Untuk bentuk ganti rugi ada 5, ada uang, tanah pengganti, kepemilikan saham, pemukiman kembali dan bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak. Warga tadi setuju bentuk ganti rugi dalam bentuk uang, mata uang rupiah," paparnya.
Dari 617 bidang tanah di Desa Wadas yang harus dibebaskan sudah di ukur 609 bidang.
"Kurang sekitar 29 hektar lagi untuk desa Wadas ini," sebutnya.
Namun secara keseluruhan pembebasan lahan di semua desa untuk pembangunan Bendungan Bener, dari 4240 sudah 4232 sudah diukur.
"Kalau ganti ruginya itu sudah 4030 bidang, jadi sudah 95,05 persen. Yang sudah dibayarkan Rp 1,2 triliun, kalau Desa Wadas sendiri sudah dibayarkan sekitar Rp 600 miliar, separuhnya lebih," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment