JAKARTA- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah selesai dibahas dan dirumuskan. Pemerintah mengungkapkan, jika tidak ada aral melintang aturan ini bisa berlaku pada 1 Juli 2023.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto disebut sudah mengirimkan draft terbaru dari revisi PP 1/2019 kepada Kementerian Sekretariat Negara dan langsung diterima oleh Mensesneg Pratikno.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat ditemui di kantornya, dikutip Rabu (12/4/2023).
"Pak Menko sudah mengirimkan ke Pak Mensesneg. Tinggal tanda tangan (Presiden Jokowi)," ujarnya. Dengan penyerahan draft revisi PP 1/2019 tersebut, diharapkan segera mendapatkan restu atau pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menambahkan, diharapkan aturan mengenai DHE untuk para eksportir ini bisa berlaku pada 1 Juli 2023.
"Kita harapkan nanti ketika PP-nya keluar, seluruh regulasinya itu per 1 Juli sudah jalan. Jadi, tidak ada leg waktu lagi," jelas Elen.
Penempatan DHE di dalam negeri, lewat PP 1/2019 versi terbaru ini akan mengatur komoditas sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Revisi PP 1/2019 juga akan menetapkan durasi penempatan DHE di bank domestik selama tiga bulan. Sebelumnya, PMK No.98/PMK,04/2019 tak menyebut berapa lama DHE itu harus mengendap di rekening khusus bank domestik.
PMK hanya menyatakan penempatan dana DHE dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor (PPE).
Elen bilang, perumusan aturan terbaru penempatan DHE di dalam negeri, sudah berdasarkan beberapa data di dalam negeri dan mempelajari dari aturan penempatan DHE di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.
Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), perputaran dolar atau devisa oleh para eksportir, terdapat alokasi devisa yang masih bisa untuk ditahan di dalam negeri.
"Dari data yang ada mostly 35%, ini sebenarnya adalah dana yang sebenarnya dia (eksportir) tidak gunakan lagi untuk pengembangan usaha, kegiatan berikutnya, dan lain sebagainya," jelas Elen.
Pun, jika dibandingkan dengan aturan penempatan DHE di dalam negeri oleh Thailand dan Malaysia, kata Elen ada kewajiban untuk disimpan, bahkan dikonversi. Sementara aturan yang berlaku di Indonesia selama ini dinilai tidak menyeluruh.
Sebagai perbandingan, Thailand menetapkan dana DHE wajib mengendap antara enam bulan dan satu tahun. Pada Maret 2021, bank sentral Thailand telah menaikkan batas DHE yang tak harus direpatriasi jadi US$ 1 juta, dari sebelumnya US$ 200.000. DHE di atas US$ 1 juta harus direpatriasi ke mata uang baht.
Sementara di Malaysia, sejak 2016 telah menetapkan aturan yang mensyaratkan mengubah 75% DHE menjadi denominasi ringgit. Eksportir bisa mendapatkan tingkat bunga yang istimewa saat danya berada di bank-bank domestik dengan rekening khusus DHE.
"PP DHE kita itu tanggung, sudah melakukan itu (menahan DHE di dalam negeri), tapi tidak termasuk berapa lama retensinya, berapa besar konversi, dan lain sebagainya," tutur Elen lagi.
Aturan DHE yang masih berlangsung saat ini juga, kata Elen para eksportir biasanya dengan mudah memasukkan dan mengeluarkan devisanya. Artinya, tidak ada kedisiplinan yang tegas yang diatur, karena sanksinya bervariatif.
Sanksi jika eksportir tidak menempatkan DHE di dalam negeri saat ini, bervariasi ada yang berupa sanksi administratif pembayaran denda, hingga penangguhan ekspor atau pencabutan izin usahanya.
Kendati demikian, aturan disiplin DHE untuk para eksportir itu dinilai tidak terlalu substansial, yang dikenakan hanya berupa pembayaran denda administratif.
Bagi para eksportir, kata Elen tentu lebih memilih untuk membayar saja dendanya, karena denda yang tidak terlalu besar, maka tidak terlalu berdampak. "Kita melihat itu, bahwa tidak ada pemaksaan yang cukup kuat, maka sanksinya kita ubah," tuturnya.
Oleh karena itu, aturan DHE di dalam PP 1/2019 akan mencakup aturan mengenai jumlah minimal DHE yang harus ditahan beserta waktu lama penyimpanan DHE di dalam negeri, hingga sanksi tegas jika para eksportir tidak menempatkan DHE di dalam negeri.
Termasuk juga di dalamnya akan diatur mengenai di mana saja DHE harus disimpan, hingga insentif pajak bagi para eksportir, hingga insentif kepada bank penyimpanan DHE.
0 comments:
Post a Comment