JAKARTA- Spanduk "Jokowi 3 Periode" terpampang di seberang jalan lokasi acara Musyawarah Rakyat (Musra) XVII di Semarang. Penyelenggara Musra yang merupakan relawan Jokowi mengatakan spanduk itu bukan dikeluarkan dari barisan relawan.
Dalam spanduk itu tertulis "Jokowi 3 Periode, Setia Hingga Akhir di Garis Jokowi". Kemudian juga ada logo yang bisa dibaca sebagai "Bara JP". Ketua Dewan Pengarah Musra Andi Gani mengatakan itu hak demokrasi masyarakat.
"Itu hak demokrasi, ada juga yang ingin pak Jokowi 3 periode, ada yang ingin pak Ganjar, ada yang memilih Prabowo. Itu demokrasi. Itu ruang rakyat," kata Andi di lokasi acara Musra XVII, UTC Semarang, Sabtu (4/2/2023).
Namun ia menjelaskan dukungan Jokowi 3 periode tidak datang dari 17 relawan Jokowi. Andi menegaskan tetap mengikuti konstitusi bahwa masa jabatan presiden Indonesia hanya dua periode.
"Tapi itu tidak mewakili 17 organisasi relawan Jokowi di dalam Musra. Kita tetap mengikuti konstitusi maksimal dua periode," tegas Andi.
Untuk diketahui, Musra Indoensia XVII digelar di Semarang hari ini. Peserta melakukan e-voting untuk menyampaikan capres dan cawapres yang mereka dukung. Sejumlah nama muncul antara lain Ganjar Pranowo, Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Moeldoko, Mahfud MD, dan lainnya.
"Ada nama capres-cawapres ini nantinya akan kami laporkan ke Presiden Jokowi. Sejauh ini sepanjang Musra 3 besar capres ada nama Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Airlangga Hartarto. Sementara cawapres, Mahfud Md, Sandiaga Uno, Arsjad Rasjid, dan Moeldoko," ujar Andi.
Diketahui sebelumnya suara soal perpanjangan masa jabatan Jokowi 3 periode belum redup benar. Seorang guru asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay, mengajukan gugatan uji materiil terhadap aturan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi.
Digelar Rabu pagi, 1 Februari 2023, sidang gugatan itu hanya berlangsung 19 menit. Sidang baru berkutat soal agenda perbaikan permohonan. Sebelumnya, gugatan ini didaftarkan Herifuddin ke MK menjelang tutup tahun, tepatnya pada 15 Desember 2022.
Ia menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum alias UU Pemilu, karena menilai keduanya bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam alasan permohonan, Herifuddin justru menilai telah ada kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 2 periode. Padahal, Pasal 7 inilah yang diturunkan menjadi UU Pemilu.
"Pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden," demikian bunyi salah satu poin alasan Herifuddin dalam perkara nomor 4/PUUXXI/2023 ini.
Dalam sidang 1 Februari tersebut, Herifuddin juga melaporkan tambahan gugatan yaitu Pasal 222 UU Pemilu soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Ia meminta MK menghapus ketentuan ini.
Ketua sidang yaitu hakim konstitusi Saldi Isra menyatakan hakim selanjutnya akan memutuskan nasib permohonan Herifuddin ini dalam rapat permusyawaratan hakim. "Bapak silakan menunggu perkembangan berikutnya," kata Saldi, menutup sidang Rabu kemarin.
Sebelum sidang perbaikan permohonan, sidang pemeriksaan pendahuluan sudah digelar 19 Januari 2023. Saat itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyarankan Herifuddin melihat permohonan-permohonan yang telah dikabulkan MK.
Saran Wahiduddin ini beralasan. Karena sebelumnya, Partai Berkarya juga sudah pernah menggugat materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Hasilnya, MK menolak gugatan tersebut. Tempo menghubungi Herifuddin, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons.
Di sisi lain, bukan kali ini saja Herifuddin berperkara di MK. Pada 4 Maret 2022, Ia diketahui juga menggugat uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Saat itu, ada 6 perkara serupa yang masuk ke MK. Pada 31 Mei 2022, MK juga menolak seluruh gugatan terhadap UU IKN ini.






.jpeg)
0 comments:
Post a Comment