Comments system

Tuesday, October 17, 2023

GANJAR PRANOWO BISA BEBAS DARI BAYANG-BAYANG JOKOWI



TANGERANG, BANTEN- Pengamat yang juga direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai polemik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) dapat menjadi keuntungan bagi Bacapres PDIP Ganjar Pranowo saat ini.

Selain terbebas dari bayang-bayang sosok Presiden Joko Widodo. Situasi yang terjadi saat ini tidak lagi dikaitkan dengan PDIP melainkan secara personal.

"Bisa menguntungkan dirinya (Ganjar), dia dengan ini terbebas dari bayang-bayang pak Jokowi. Kenyataan Ganjar bisa dapat 1-2 persen kenaikan nya," kata Ray dalam Dialog TPWR yang disiarkan di SINDOnews TV, Senin (16/10/2023).

"Segala kaitan dengan hal positif pak Jokowi enggak ngefek, sebaliknya itu ngefeknya ke PDIP. Justru dengan situasi ini segala tindakan negatif di mata masyarakat tidak lagi dikaitkan dengan ganjar dan PDIP," ujarnya.

Menurutnya, saat ini Ganjar Pranowo seolah-olah di prank oleh Jokowi. Padahal dulunya, kata Ray Jokowi sendiri yang sangat gencar mempromosikan Ganjar agar dapat dijadikan capres PDIP. "Itu justru mungkin menambah efek positif kepada Ganjar, pemilih kita ada orang yang dizalimin seolah, mungkin sulit diterima orang," ucapnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. "Mengambulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a guo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. "Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia Capres Cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu, apabila tidak dimaknai dengan pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiihan kepala daerah.

"Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia | paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pemah/sedang menduduki jabatan yang dipiih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas Anwar.

Anwar pun memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Header Ads

Weather (state,county)

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Search This Blog

Blog Archive

Recent

Comments

Tags

Ads

Random Posts

Recent in Sports

Social

Facebook

Popular

Labels

Blog Archive