PRESIDEN JOKOWI- Melakukan lawatan ke Asia Timur selama beberapa hari. Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama Jokowi berkunjung ke luar negeri.
Penugasan kepada Ma'ruf itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 25 Juli 2022. Ma'ruf menjadi Plt Presiden selama Jokowi kunjungan kerja ke China, Jepang, dan Korea Selatan, mulai Senin (25/7/2022) hingga Jumat (29/7/2022).
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," demikian bunyi kutipan Keppres No 14 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Jokowi pada Senin lalu,
Sebagai Plt Presiden, Ma'ruf wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan kepada Jokowi sebelum menetapkan kebijakan baru. Berikut bunyinya:
Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Tugas Ma'ruf sebagai Plt Presiden berakhir setelah Jokowi kembali ke Tanah Air. Ma'ruf juga diminta segera melapor kepada Jokowi setelah tugas selesai.
"Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," demikian bunyi keppres tersebut.
Adapun keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 25 Juli 2022.
Seperti diketahui, Jokowi melakukan kunjungan ke Asia Timur. Kemarin Jokowi sudah berkunjung ke China untuk bertemu Presiden Xi Jinping.
Hari ini Jokowi tiba di Jepang untuk bertemu dengan PM Jepang di Tokyo. Setelah dari Jepang, Jokowi rencananya akan bertolak ke Korea Selatan.
Rencananya, Jokowi akan bertemu Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida dan Kaisar Jepang Naruhito di Tokyo pada Rabu ini.
Sebelumnya, saat Jokowi melakukan lawatan ke Jerman, Ukraina, Rusia, dan Uni Emirat Arab pada Juni lalu, Ma'ruf Amin juga diberi tugas melaksanakan tugas sehari-hari presiden sebagaimana diatur Keppres Nomor 9 Tahun 2022.
0 comments:
Post a Comment