PRESIDEN JOKOWI- mengatakan, saat ini sudah banyak barang-barang bermutu yang dibuat di Indonesia.
Bahkan, kata dia, produk-produk tersebut memiliki kemasan dan kualitas yang baik.
"Barang-barang bermutu telah banyak dibuat di dalam negeri, produksi anak bangsa sendiri, dalam kemasan dan kualitas yang mumpuni," jelas Jokowi dikutip dari akun Twitternya @jokowi, Senin (25/7/2022).
Untuk itu, Jokowi mengajak masyarakat Indonesia mendukung produk-produk karya anak bangsa. Salah satu caranya, dengan membeli produk dalam negeri.
Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan ilustrasi yang menggambarkan Jokowi sedang berada di tengah-tengah pameran UMKM.
Jokowi digambarkan sedang mencoba salah satu produksi sepatu lokal.
Sebelumnya diberitakan, belanja negara harus difokuskan kepada produk dalam negeri (PDN).
Jokowi mengingatkan, jangan sampai belanja APBN sebesar Rp 2.417 triliun dan belanja APBD sebesar Rp 1.197 triliun dibelikan produk-produk impor, bukan produk dalam negeri.
Ia mengaku sedih, karena uang tersebut adalah uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak, baik itu PPN, PPh, ekspor, atau PNBP yang dikumpulkan dengan cara yang tidak mudah.
Apabila kemudian dibelanjakan produk impor maka presiden menyebutkan hal itu adalah tindakan yang bodoh.
Oleh sebab itu, Jokowi meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) melakukan pengawasan dan pengawalan program belanja produk dalam negeri agar berhasil.
"Saya mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut serta mendukung dan menghargai produk-produk karya anak bangsa," kata Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi meminta para menteri, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, kepala lembaga, hingga kepala daerah untuk meningkatkan penggunaan produk lokal atau dalam negeri.
Salah satunya, dengan menetapkan atau mengubah kebijakan agar penggunaan produk lokal atau UMKM dapat meningkat.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Maret 2022.
"Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi," demikian dikutip Liputan6.com dari salinan Inpres, Kamis 31 Maret 2022.
Selain itu, dia juga meminta agar 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa dialokasikan untuk penggunaan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Setidaknya, Rp 400 triliun dari APBN dan APBD untuk belanja produk dalam negeri.
"Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1.000.00O produk tayang dalam Katalog Elektronik," bunyi instruksi Jokowi.
Secara rinci, dia memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk memperbarui kebijakan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Kemudian, memperbarui kebijakan mengenai mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah.
Jokowi juga menginstruksikan Menteri Keuangan untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pemberian insentif dibuktikan oleh lembaga yang berwenang serta pertimbangan lain.
0 comments:
Post a Comment