Comments system

Friday, September 15, 2023

KPI PUTUSKAN TAK ADA PELANGGARAN DALAM TAYANGAN AZAN GANJAR PRANOWO, BEGINI ALASANNYA!



TANGERANG, BANTEN- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan kemunculan bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo di tayangan azan Magrib di televisi jelang Pilpres 2024 bukan pelanggaran.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengungkap KPI sudah memanggil perwakilan stasiun televisi bersangkutan. KPI juga sudah membahas persoalan itu dalam rapat pleno.

"Rapat pleno yang dihadiri oleh sembilan komisioner kemarin memutuskan bahwa memang tidak ada pelanggaran dalam tayangan tersebut," ucap Tulus saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Kamis (14/9).

Tulus mengatakan tayangan azan Magrib yang menampilkan Ganjar itu tak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dia menyebut tidak ada pasal yang bisa diterapkan dalam kasus tersebut.

KPI juga mempertimbangkan status Ganjar saat ini. Mereka berkesimpulan Ganjar belum berstatus calon presiden karena pendaftaran kandidat ataupun masa kampanye Pilpres 2024 belum dimulai.

"Jadi memang pertimbangan utamanya adalah memang statusnya sebagai apa. Karena berdasarkan kajian dan pemeriksaan kami, kehadiran Pak Ganjar sebagai talent dan bukan merupakan bagian pengiklanan," ujar Tulus.

Tulus menyampaikan KPI akan bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers untuk mengawasi siaran terkait pemilu. Mereka juga mengajak lembaga penyiaran untuk tidak kandidat mana pun.

Sebelumnya, kemunculan bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo dalam tayangan azan Magrib di RCTI memicu polemik. Tayangan itu dikritik karena dinilai mempolitisasi siaran keagamaan.

Hal itu tak terlepas dari status Ganjar sebagai bakal capres yang didukung PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo. Sementara itu, RCTI adalah bagian dari MNC Group yang dimiliki pemimpin Partai Perindo Harry Tanoesoedibjo.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didesak mengambil langkah terhadap hal itu. KPU menegaskan tak punya kewenangan atas hal tersebut.

"Berkenaan konten yang marak dibicarakan tersebut, itu sepenuhnya merupakan kewenangan komisi penyiaran Indonesia yang diatur oleh undang-undang penyiaran," ucap Komisioner KPU RI Idham Holik di Makassar, Senin (11/9).

Share:

0 comments:

Post a Comment

Header Ads

Weather (state,county)

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Search This Blog

Blog Archive

Recent

Comments

Tags

Ads

Random Posts

Recent in Sports

Social

Facebook

Popular

Labels

Blog Archive