JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata punya pengalaman tidak mengenakkan dengan Irjen Teddy Minahasa.
Nama Irjen Teddy Minahasa saat ini tengah menjadi perbincangan publik. Pasalnya, ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Sebelum menjadi bahan perbincangan, Teddy ternyata pernah memiliki pengalaman kurang mengenakkan dengan Jokowi. Saat itu Teddy masih berpangkat Kombes dan bertugas sebagai koordinator pengamanan Jokowi, sedangkan Jokowi masih menjadi calon presiden pada Pilpres 2014.
Pengamanan terhadap Jokowi berubah seratus delapan puluh derajat, lantaran lebih ketat dari sebelumnya.
Saat menjalankan tugas pengamanan terhadap Jokowi, Teddy sering mendapatkan komplain. Teddy kerap mendorong, memukul dan membentak warga yang berebut salaman dan berfoto saat Jokowi blusukan, dilansir jurnalis dari laman Youtube Kompas.com. , Sabtu16 Oktober 2022.
Tampilan pengawalan Jokowi juga tak luput dari sorotan publik. Jika pada umumnya pengawal Jokowi kerap berjalan di belakang, saat itu para pengawal berjalan di depannya, saat itu Jokowi merasa tidak nyaman dengan pengamanan Teddy Minahasa yang begitu eksklusif.
"Antara nyaman ndak nyaman sih, kalau terlalu ketat banyak masyarakat yang komplain. Saya tidak mau seperti itu" ujar Jokowi. Minggu (16/10/2022).
Jokowi pun mengakui banyak masyarakat komplain atas pengawalan dari Teddy Minahasa. Hal itu dianggap Jokowi menjadi persoalan serius, hingga akhirnya Jokowi mengganti Teddy Minahasa dengan tim lain.
Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ujar Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam," sambungnya.
Setelah pemeriksaan tersebut, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari situ penyidik memutuskan status Teddy dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment