DENPASAR, BALI- Maraknya warga negara asing (WNA) yang berulah dan bekerja secara ilegal di Bali telah sampai di telinga Presiden Joko Widodo. Namun, ia hanya menanggapi singkat terkait turis asing yang berulah di Pulau Dewata.
"Tanyakan ke Gubernur (Gubernur Bali Wayan Koster)," kata Jokowi singkat kepada wartawan saat mengunjungi TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023).
Jokowi juga tak berkomentar banyak saat disinggung ihwal banyaknya WNA Rusia dan Ukraina di Bali yang mengungsi akibat perang berkecamuk di negara mereka. "Dia ke sini kan untuk wisata," imbuh Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengkaji kemungkinan hapus pelayanan Visa on Arrival (VoA) bagi WNA Rusia dan Ukraina. Hal itu menyusul maraknya bule Rusia dan Ukraina yang berulah saat berada di Bali.
Menurut catatan Polda Bali, 56 dari 171 pelanggar lalu lintas merupakan WNA Rusia. Sedangkan WNA Ukraina sebanyak lima orang.
"Saya juga sudah bersurat kepada Bapak Kemenkumham dengan tembusan kepada Menlu untuk mencabut Visa on Arrival (VoA) bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata Koster di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023).
Selain itu, Koster merasa WNA Rusia-Ukraina sengaja datang ke Bali untuk menghindari perang. "Karena dua negara ini lagi perang sehingga nggak nyaman di negaranya, rame-rame datang ke Bali tidak untuk berwisata, tetapi juga mencari kenyamanan termasuk untuk bekerja," jelas gubernur asal Buleleng itu.
Tahukah anda apa itu otonomi daerah. Otonomi daerah adalah salah satu kebijakan yang sangat penting bagi Indonesia.
Pada prinsipnya, otonomi daerah diimplementasikan untuk melakukan desentralisasi kewenangan pada pemerintah daerah. Hal ini tentu untuk dapat menggeser kekuasaan yang terlalu sentralistik di pusat menuju kekuasaan dan otonomi daerah di Indonesia.
Secara definitif, otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk dapat mengatur dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat secara mandiri serta berdasar pada aspirasi masyarakat.
Fakta menarik, di mana diksi otonomi ini bermuara dari bahasa Yunani yaitu auto bermakna sendiri dan nomous bermakna peraturan/hukum.
Di lain sisi, menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam taraf kepentingan masyarakat.
Dalam konteks ini, dapat diambil dua substansi penting pada otonomi daerah. Pertama, yaitu otonomi yang berimplikasi terhadap hak maupun wewenang bagi daerah untuk melakukan manajerial terhadap kebijakan daerah.
Kedua, pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk mengatur daerahnya.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah suatu hal yang sifatnya prinsipil dan substantif bagi negara Indonesia.






.jpeg)
0 comments:
Post a Comment