TANGERANG SELATAN- Aksi pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah di Jawa Tengah kembali dilakukan oleh Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah yang juga bacapres PDIP yang didukung Partai Perindo tersebut sebelumnya telah memecat Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pale akibat melakukan pungli berkedok infaq.
Ganjar Pranowo mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Tengah untuk memanfaatkan platform aduan yang dapat diakses untuk melaporkan pungli di lingkungan sekolah melalui WhatsApp di nomor 082329615325, atau melalui akun instagram @pdkjateng atau melalui LaporGub!
Aksi pemberantasan pungli di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh Ganjar merupakan bukti komitmen tinggi dan tanggung jawabnya sebagai pejabat pemerintahan.
Merespons hal tersebut, juru bicara nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati mengapresiasi dan mendukung langkah Ganjar dalam hal pemberantasan pungli di Jawa Tengah, khususnya di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, selama ini pungli di sekolah-sekolah sangat memberatkan orang tua siswa.
"Jangan sampai anak-anak tidak dapat sekolah hanya karena orang tua tidak sanggup membayar pungli oleh karena itu, keberanian Ganjar dalam pemberantasan pungli wajib menjadi contoh bagi kepala daerah lain," kata Ike, Minggu (16/7/2023).
Ike juga mengecam keras tindakan pungli yang terjadi di lingkungan pendidikan. "Meskipun sudah ada larangan terhadap segala jenis pungutan, ternyata masih ada oknum-oknum yang memakai segala cara untuk menarik pungutan kepada siswa," ujar Ike.
Politisi Partai Perindo itu meminta pihak kepolisian untuk turut serta dalam memberantas pungli. Selain itu, pelaku pungli harus mendapat hukuman maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian sanksi dan hukuman pidana agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Sehingga, praktik pungli tidak terjadi kembali di kemudian hari karena kejahatan tersebut merupakan salah satu permasalahan yang sangat meresahkan masyarakat sejak dulu.
Ike meminta orang tua dan siswa untuk segera melaporkan jika mendengar, melihat, dan mengalami pungli di sekolah, karena, sekolah negeri baik SD, SMP, hingga SMA/SMK itu gratis.
"Jika ada iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, maka dipastikan hal tersebut adalah pungli," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment