JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perintah keras kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan agar tidak ada pembatalan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam rapat terbatas pada hari Selasa 9 maret 2023 kemarin.
Menurut Jokowi, keputusan untuk menghapus tenaga honorer yang sudah tidak aktif harus tetap ditegakkan.
Dia menyatakan bahwa program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem kepegawaian di Indonesia.
"Dalam rapat terbatas tadi, saya telah memberikan perintah keras kepada Menteri PANRB dan Menteri Keuangan agar tidak ada pembatalan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023," kata Jokowi dalam keterangan resminya.
Jokowi juga menekankan bahwa penghapusan tenaga honorer tersebut dilakukan agar lebih menghargai hak asasi manusia dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pegawai negeri sipil.
Dia mengatakan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil, termasuk dengan memberikan peluang untuk menjadi pegawai yang lebih baik melalui sistem seleksi yang lebih transparan dan adil.
Keputusan ini pun mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, termasuk dari sejumlah organisasi yang peduli dengan hak asasi manusia.
Mereka berharap agar kebijakan penghapusan tenaga honorer ini dapat memberikan dampak positif bagi perbaikan sistem kepegawaian di Indonesia.
Namun, beberapa pihak juga mempertanyakan dampak dari kebijakan ini terhadap tenaga honorer yang sudah tidak aktif.
Mereka mengkhawatirkan adanya potensi pengangguran dan kesulitan mencari pekerjaan baru bagi tenaga honorer yang terkena dampak dari kebijakan ini.






.jpeg)
0 comments:
Post a Comment