JAKARTA- Presiden Joko Widodo sedang berada di Sulawesi Utara. Kedatangan Jokowi diharapkan ikut menyerap aspirasi warga yang jadi korban mafia tanah dan korban dampak dari pertambangan ilegal akibat ulah mafia tambang.
Pasalnya, Provinsi Sulawesi Utara masih menjadi salah satu surga bagi para mafia tanah dan tambang ilegal.
Menurut sejumlah aktivis, para mafia tanah itu sakti lantaran instruksi Presiden Jokowi ke aparat untuk mengusut mafia tanah, mandul.
“Instruksi Presiden Jokowi dan Kapolri tentang pemberantasan mafia tanah, sepertinya masih belum di respon positif bagi jajaranan di daerah. Masih ada kasus tanah warga yang belum terselesaikan secara hukum,” ujar salah satu aktivis yang enggan namanya dipublikasikan.
“Apakah ini karena kelemahan, ketidaktahuan dan kurang mengertinya masyarakat atau kebal hukumnya para mafia tanah? Itu kembali kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan dan menuntaskannya,” lanjutnya.
Salah satu warga yang mengaku menjadi korban mafia tanah juga mengeluhkan penanganan dugaan praktik mafia tanah. “Panjang waktunya. Butuh waktu berbulan-bulan bahkan tahunan. Hal ini yang membuat kami korban kewalahan memperjuangkan hak milik,” keluhnya.
Lanjutnya, tak sedikit korban yang menyerah dengan lamanya proses penuntasan permasalahan pertanahan di Sulawesi Utara.
“Kami harap penegak hukum bekerja profesional. Transparan dalam mengungkap. Jangan malah bekerja sama dengan mafia tanah. Ini memalukan jika ketahuan,” cerita perempuan yang mengaku tanahnya sudah dicaplok orang lain itu.
Bukan tanpa bukti. Sindikat mafia tanah di Sulawesi Utara (Sulut) perlahan mulai dikuak. Meski belum semua terendus, sesuai data Kejaksaan Tinggi Sulut pimpinan Kajati Edy Birton SH MH, ada puluhan laporan yang diterima.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sendiri menerima dan membuka layanan pengaduan tentang mafia tanah melalui hotline pengaduan. “Nomornya 081342146534,” ungkap Edy Birton dalam rilis akhir tahun lalu oleh Kejati Sulut.
Tak main-main, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima 26 laporan pengaduan mafia tanah.
“Dan saat ini sudah ada yang telah diselesaikan oleh karena menyangkut sengketa perdata. Namun ada beberapa laporan pengaduan yang sementara dalam proses penyelesaian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan kepada seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius dalam memberantas mafia tanah.
Menurutnya, mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.
“Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan ngurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?” ujar Presiden Jokowi.
Kepala Negara mendorong jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses penyelesaian sertifikat tanah.
“Saya sudah perintahkan ke Menteri BPN agar ini terus dipercepat supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat,” tambahnya.
Selanjutnya, Presiden Jokowi mengingatkan agar masyarakat menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan tanah. Konflik maupun sengketa tanah di daerah di Indonesia, menurut Presiden, masih banyak terjadi dikarenakan masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut.
“Ini penting, ini adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim ‘ini tanah saya,’ (tunjukkan) ‘oh bukan, tanah saya, sertifikatnya ada’, (mereka) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah,” lanjutnya.
Persoalan lainnya soal keberadaan mafia tambang. Contohnya di Sangihe. Perusahaan resmi sekelas Tambang Mas Sangihe (TMS) ditolak keberadaannya. Tapi tambang-tambang ilegal yang menjamur di kawasan tersebut sama sekali diduga tak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat.
Cara kerja mafia tambang sendiri, informasi didapat Manado Post, diduga bekerja sama dengan oknum aparat. Ketika satgas mafia tambang gabungan akan melakukan operasi, informasi sudah dibocorkan duluan ke pemilik tambang ilegal.
“Iya, kalau ada satgas dari pemprov, kepolisian dan lainnya mau turun sidak, biasanya kami sudah ditelpon seseorang (tak disebutkan, red), diberi bocoran, agar segera memindahkan alat-alat berat dan peralatan tambang lainnya dari lokasi tambang,” cerita salah satu pemilik tambang ilegal, saat diinvestigasi Manado Post, sembari menyebutkan diwajibkan menyetor uang Rp50-100 juta agar tambangnya tak ditindak.
0 comments:
Post a Comment