JAKARTA- Sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa memprotes pemerintah yang telah menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Unjuk rasa rencananya akan digelar pada Selasa (6/9/2022) besok. Pihak yang akan berunjuk rasa besar-besar satu di antaranya Serikat buruh. Mereka bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di 33 provinsi.
Terkait hal tersebut Presiden Jokowi meminta agar penyampaian aspirasi dikakukan dengan cara yang baik.
“Sampaikan dengan cara-cara yang baik ya,” kata Presiden Jokowi di Sarinah, Jakarta Pusat, Senin, (5/9/2022).
Presiden Jokowi tidak mempermasalahkan rencana aksi unjuk rasa tersebut. Menurut Presiden Jokowi Indonesia merupakan negara demokrasi.
“Ya ini kan negara demokrasi,” katanya.
Sebelumnya Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan buruh bakal menggelar aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 6 September 2022 mendatang.
Said mengatakan aksi massa Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini bakal digelar di 34 provinsi. Aksi unjuk rasa akan dilaksanakan di gedung DPR dan kantor gubernur daerah masing-masing.
"Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh. Untuk di DPR RI masa aksi berjumlah hampir 5 ribu buruh masa aksi pada tanggal 6 September akan berunjuk rasa di DPR RI. Sedangkan ribuan buruh lainnya berunjuk rasa di kantor gubernur," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/8/2022).
Terdapat tiga isu yang diangkat dalam aksi tersebut.
Isu pertama, adalah penolakan rencana Pemerintah menyesuaikan harga BBM, Lalu isu kedua, buruh juga akan menolak pengesahan omnibus law cipta kerja dan ketiga, buruh mendesak kenaikan upah buruh tahun 2023 sebesar 10 hingga 13 persen.
"Ada beberapa alasan yang saling terkait kenapa Partai Buruh dan organisasi serikat buruh KSPI, FSPMI, alasan pertama kenaikan harga BBM yang direncanakan 30 persen khususnya BBM bersubsidi pertalite menjadi 10 persen mengakibatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akan menurun drastis," ucap Said Iqbal.
Menurutnya, sudah tiga tahun berturut-turut upah buruh tidak mengalami kenaikan akibat omnibus law cipta kerja.
Dirinya mengatakan Menaker sudah mengumumkan tahun 2023 kenaikan upah tetap menggunakan PP 36/2021.
"Artinya kembali upah pekerja masyarakat kecil tidak mengalami kenaikan atau 0 persen. Secara bersamaan inflasi sudah diumumkan pemerintah berkisar 4,9 persen sebelum kenaikan BBM. Pertumbuhan ekonomi berkisar 5,1 persen," kata Said.
0 comments:
Post a Comment