JOKOWI- Sejak menjabat sebagai Presiden maupun Gubernur DKI Jakarta telah beberapa kali menyerahkan barang gratifikasi ke negara. Demi menghindari adanya dugaan gratifikasi, Jokowi melaporkan hadiah-hadiah yang ia terima dari para tamunya. Hadiah itu juga didapatkan Jokowi setelah melakukan kunjungan ke negara sahabat. Berikut beberapa hadiah yang diserahkan Presiden Jokowi ke KPK.
1. Kuda
KPK menerima dua ekor kuda seharga Rp 170 juta dari Jokowi. Kuda tersebut Jokowi terima dari warga Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bapak Presiden Jokowi melaporkan dua buah kuda dari Nusa Tenggara, nilainya Rp 170 juta," ujar Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.
Menurut dia, Jokowi memberikan kuda tersebut kepada KPK lantaran tak enak hati untuk mengembalikan ke masyarakat NTT. Jokowi khawatir kuda tersebut sebagai bentuk gratifikasi. Alhasil, kuda tersebut akan dijadikan milik negara oleh KPK.
Dua ekor kuda yang diberikan kepada Presiden Jokowi dari warga NTT kemudian ditetapkan KPK sebagai milik negara. Kuda jenis Sandalwood tersebut diduga merupakan bentuk gratifikasi.
"Sudah menjadi milik negara, dan direkomendasikan dirawat oleh negara," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi, Kamis 12 Oktober 2017.
2. Album Piringan Hitam
Jokowi juga pernah mendapat album Metallica dari Perdana Menteri Denmark. Meski kemudian, dia telah menebus barang tersebut dengan uang pengganti senilai Rp11.079.019,-
"Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi," kata Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).
"Uang pengganti barang berupa deluxe box set Metallica judul Master of Puppets senilai Rp11.079.019,- telah diterima KPK," jelas dia.
Piringan hitam Metallica tersebut diberikan Perdana Menteri (PM) Kerajaan Denmark Lars Lokke Rasmussen saat kunjungan kenegaraannya ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 28 November 2017. Jokowi sendiri melaporkan album Metallica tersebut kepada KPK pada 7 Desember 2017.
3. Lukisan
Pada 2016, Jokowi menyerahkan sepaket hadiah dari perusahaan Rusia bernama Rosneft Oil Company. Hadiah itu terdiri dari lukisan dengan ukuran 45x75 cm, seperangkat cangkir, dan hadiah menyerupai miniatur alat pengolahan minyak. Hadiah itu diantarkan langsung oleh Kasatpres (Kepala Sekretariat Presiden) Darmansjah Djumala kepada KPK pada 28 Oktober 2016. Sebenarnya, Jokowi tidak langsung menerima hadiah itu. Sebab, penyerahannya dilakukan melalui PT Pertamina. Barang tersebut diterima bertahap usai Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Rusia.
4. Barang dari Raja Salman
Dikutip dari Liputan6.com, Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengapresiasi rencana penyimpanan barang gratifikasi milik Presiden Joko Widodo di dalam sebuah museum. Diketahui, nilai total dari barang gratifikasi tersebut adalah Rp 8,7 miliar.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran," kata Ipi dalam siaran pers, Senin (15/2/2021).
Ipi merinci, ada 12 item sebagai barang gratifikasi yang telah diserahkan KPK kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Hal itu dilakukan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasatpres.
"Barang-barang tersebut diterima Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," beber Ipi.
Ipi menjelaskan, melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK telah memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.
"Atas alasan keamanan barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN," jelas Ipi.
Ipi menambahkan, demi mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.
"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp 108 miliar," Ipi menandasi.
Adapun jenis barang itu terdiri dari :
- 1 (satu) buah lukisan bergambar Ka ‘bah
- 1 (satu) kalung dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat
- 1 (satu) buah gelang dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat
- 1 (satu) pasang anting dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat
- 1 (satu) buah cincin dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat
- 1 (satu) buah jam tangan Bovet AIEB001
- 1 (satu) buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat
- Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
- 1 (satu) buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
- Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
- 2 (dua) buah minyak wangi
- 1 (satu) set Alquran
Deretan hadiah mewah tersebut diterima Jokowi usai dirinya berkunjung ke Saudi pada 15 Mei 2019. KPK lantas menetapkan ke-12 barang itu menjadi milik negara melalui surat keputusan tertanggal 27 Oktober 2020. (Diolah dari berbagai sumber/Litbang MPI/Ajeng Wirachmi).
0 comments:
Post a Comment