JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera melakukan pengisian struktur organisasi Badan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) dimulai dari posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya maupun Pratama.
Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono menjelaskan pengisian jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk memastikan sosok yang terpilih merupakan kandidat terbaik yang bisa berkontribusi optimal dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.
"Merujuk ketentuan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk pertama kalinya di OIKN dapat dipilih berdasarkan penunjukan atau penugasan oleh presiden berdasarkan usulan kepala OIKN," kata Sidik kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Selain posisi yang diisi dengan penunjukan atau penugasan tersebut, beberapa posisi jabatan akan diisi melalui seleksi terbuka yang mekanismenya akan diatur melalui Peraturan Kepala OIKN.
Sidik menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres No.62 Tahun 2022 tentang OIKN, paling sedikit dua orang Deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur.
Dia menambahkan para pimpinan yang diberi amanah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya mempunyai tugas membantu Kepala OIKN dalam melaksanakan kewenangannya pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
"Pengisian jabatan di OIKN dilakukan untuk mempersiapkan sebuah organisasi yang agile yang mampu beradaptasi dan merespons perubahan serta tantangan," jelasnya.
Dikutip dalam akun Instagram resmi Badan OIKN @ikn_id. mulai membuka lowongan kerja untuk tingkatan pejabat tinggi madya dan pratama. Dalam postingan tersebut dijelaskan informasi mengenai bakal dibukanya loker di IKN.
"OIKN memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan ibu kota negara," tulis akun tersebut.
Pembukaan lowongan ini sejalan dengan struktur Badan Otorita yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam bab 2 beleid tersebut, susunan organisasi di bawah Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri atas:
1. Sekretariat;
2. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
3. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
4. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
5. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
6. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
7. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi;
8. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana; dan
9. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
0 comments:
Post a Comment