JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik lima orang anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masa tugas 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (07/09/2021) siang.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat. Surat Keputusan itu ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta tanggal 22 Juli 2022.
Sebanyak lima anggota DKPP baru periode lima tahun ke depan dilantik di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dengan jumlah tamu terbatas dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Prosesi pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan pembacaan surat keputusan presiden tentang pengangkatan Anggota DKPP 2022-2027.
"Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu unsur tokoh masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian petikan sumpah yang dibacakan Jokowi dan diikuti oleh pejabat yang dilantik.
Adapun kelima anggota DKPP dari unsur tokoh masyarakat tersebut adalah sebagai berikut:
1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
2. Ratna Dewi Pettalolo;
3. Muhammad Tio Aliansyah;
4. Heddy Lugito; dan
5. J. Kristiadi.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
0 comments:
Post a Comment