Comments system

Friday, October 7, 2022

JOKOWI MEMBESUK KORBAN TRAGEDI KANJURUHAN YANG DIRAWAT DI RSUD DR. SAIFUL ANWAR KOTA MALANG

 

MALANG, JAWA TIMUR- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar, Kota Malang untuk memastikan para korban selamat dalam tragedi Kanjuruhan mendapatkan pelayanan terbaik.

Dalam kunjungan tersebut, Jokowi juga menyampaikan biaya perawatan korban selamat dalam tragedi Kanjuruhan seluruhnya akan ditanggung oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Jokowi yang didampingi Ibu Iriana Joko Widodo saat mengunjungi RSUD dr. Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 5 Oktober 2022.

“Saya sudah menyampaikan kepada para pasien korban bahwa seluruh biaya untuk perawatan ditanggung oleh pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah,” kata Jokowi dalam keterangannya kepada awak media.

Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga bertemu dengan keluarga korban meninggal dari tragedi Kanjuruhan untuk memberikan santunan. Sebanyak 129 keluarga korban mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dari pemerintah.

“Tadi sudah kita sampaikan sedikit santunan kepada korban yang meninggal. Saya tahu tidak hanya dari pemerintah pusat, tapi pemerintah provinsi, Pemerintah Kota Malang, kemudian BNPB juga memberikan santunan. Semoga itu bisa meringankan beban daripada keluarga korban,” lanjutnya.

Satu hari setelah kunjungan Jokowi ke malang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan sejumlah nama yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu. Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.

Ada enam nama yang dijadikan tersangka atas meninggalnya 131 orang usai laga derby Arema FC – Persebaya Surabaya tersebut. Adapun enam tersangka tersebut, salah satunya adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL).

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Sigit di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Berikut ini keenam tersangka dan perannya:

1. AHL, Direktur Utama PT LIB. Berikut perannya:

– Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Berikut perannya:

– Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan.

– Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.

– Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket overcapacitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu

3. SS, Security Officer. Berikut perannya:

– Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan

– Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.

4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Berikut ini perannya:

– Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan

5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Berikut perannya:

– Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata

6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang

– Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata tentunya

Keenam tersangka ini dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Berikut ini pasal-pasal yang dilanggar beserta ancaman hukuman bagi para tersangka tragedi Kanjuruhan:

Pasal 359 KUHP

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan,

kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan

kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

 

Share:

0 comments:

Post a Comment

Header Ads

Weather (state,county)

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Search This Blog

Blog Archive

Recent

Comments

Tags

Ads

Random Posts

Recent in Sports

Social

Facebook

Popular

Labels

Blog Archive