JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan akan mencarikan gedung baru bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pernyataan itu disampaikan ketika sembilan komisioner Komnas HAM bertemu dengan Jokowi untuk kali pertama pada Senin, (16/1/2023).
Kondisi gedung Komnas HAM saat ini dianggap tak lagi representatif, karena terlalu kecil dan sempit. Selain itu, lokasinya yang berada di area pemukiman, menyebabkan Komnas HAM tak bisa melakukan renovasi untuk membuat lokasinya lebih luas.
"Presiden menjanjikan akan mencarikan gedung. Ini (Komnas HAM) lembaga negara tapi gedungnya...," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika berbicara di Jakarta pada Selasa, (17/1/2023).
Ia menambahkan saat ini lembaga-lembaga negara lainnya sudah punya gedung yang bagus. Dua di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"KPU ini sudah bagus, sudah bagus. Sementara, untuk Komnas HAM akan dicarikan (gedung baru) oleh presiden," kata dia lagi.
Lalu, apa lagi yang dibicarakan oleh Komnas HAM bersama Jokowi dalam pertemuan perdananya?
1. Komnas HAM bahas mekanisme pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat.
Salah satu poin yang dibahas oleh Komnas HAM dengan Jokowi pada awal pekan ini di Istana Kepresidenan yakni menyangkut mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjanjikan bakal menyusun mekanisme pemulihan bagi para korban.
Sementara, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyebut pihaknya sudah memverifikasi secara individu ke para korban. Total korban pelanggaran HAM berat sejauh ini mencapai sekitar 6.000 orang. Atnike menggaris bawahi angka itu diperoleh dari hasil pemeriksaan kepada keluarga korban.
"Saya tidak hafal (angka 6.000) dari kasus mana saja. Tetapi, ada dari kasus (pembantaian) 1965, penghilangan paksa hingga peristiwa Tanjung Priok. Tentu, kita bicara jumlah korban yang lebih besar dari 6.000 itu," ungkap Atnike di Istana Kepresidenan pada (16/1/2023) lalu.
Ia menambahkan, ribuan korban pelanggaran HAM berat itu terverifikasi berdasarkan surat keterangan dari Komnas HAM. Surat itu, kata Atnike, merupakan pengakuan secara resmi dari negara terhadap individu yang telah mengalami pelanggaran HAM berat. Khususnya, kasus-kasus yang pernah diselidiki oleh Komnas HAM.
Maka, kini tugas Komnas HAM ke depan harus mendukung tindak lanjut upaya-upaya pemulihan bagi korban. "Kami siap mendukung pemerintah untuk memverifikasi korban agar mereka mendapatkan status yang resmi dan memperoleh haknya," tutur dia lagi.
2. Komnas HAM ingin memperbaiki prosedur penyelidikan agar sesuai dengan standar Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Atnike menyebut, dalam pertemuan dengan presiden, tidak disebut ada target kapan sisa kasus pelanggaran HAM berat lainnya harus diajukan ke pengadilan. Alih-alih menetapkan target, Komnas HAM memilih fokus untuk memperbaiki prosedur dan standar penyelidikan. Sehingga, terbentuk kesamaan metode dan hukum acara antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Perbedaan hukum acara inilah yang kerap menyebabkan para terdakwa kasus pelanggaran HAM berat divonis bebas di pengadilan.
"Komnas HAM periode 2022-2027 ingin berangkat dari upaya mencari standar penyelidikan dan penyidikan yang disepakati oleh kedua lembaga ini. Kami juga meminta kepada Pak Presiden untuk mendukung Komnas HAM dan Kejagung agar bisa berkoordinasi dengan lebih baik," tutur dia.
Atnike berharap, dengan adanya perbaikan standar prosedur penyelidikan dan penyidikan di antara dua instansi, maka proses yudisial bisa berjalan lebih efektif.
3. Jokowi bakal menemui korban pelanggaran HAM berat dari Aceh hingga ke Eropa.
Sementara, menurut Mahfud, dalam waktu dekat, Jokowi bakal berkeliling daerah untuk menemui korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Langkah itu, kata Mahfud, untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dan penyelesaian non yudisial kasus pelanggaran HAM berat.
"Mungkin dalam waktu dekat, Presiden akan berkunjung ke Aceh, Talangsari dan di luar negeri," ungkap Mahfud.
Menurutnya, langkah Jokowi juga untuk memberi jaminan kepada para korban bahwa mereka adalah warga negara Indonesia. Para korban memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya.
Ia menambahkan, korban pelanggaran HAM berat yang bakal ditemui oleh Jokowi tak hanya di Indonesia saja. Korban yang tinggal di Eropa Timur juga akan ditemui. Namun, belum ada detail yang diputuskan.
"Nanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa atau Amsterdam atau di Rusia atau di mana. Pak Menkumham (Yasonna Laoly) bersama Bu Menlu (Retno Marsudi) dan saya ditugaskan untuk menyiapkan hal. Sehingga, nanti pesannya juga ada di luar negeri dan tim ini tidak main-main," tutur dia lagi.







0 comments:
Post a Comment