JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) soal Energi Baru Terbarukan (EBT) akan rampung bulan ini. Perpres baru ini akan memberikan kepastian terhadap iklim investasi EBT di Indonesia.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan hal tersebut. Aturan ini memang sudah digodok oleh pemerintah sejak lama. Rencananya, paling cepat perpres ini akan rampung akhir Agustus, atau paling lambat pada September 2022.
"Kami sedang finalkan Perpres EBT, mudah-mudahan bulan ini atau awal bulan depan bisa segera selesai," kata Dadan dalam diskusi bertajuk Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global, Kamis (11/8/2022).
Dia membeberkan, Perpres EBT menjadi upaya pemerintah guna merespons iklim investasi EBT di Indonesia. Setidaknya, ada dua hal yang ingin dicapai melalui Perpres ini.
"Keekonomiannya masuk, juga pemerintah, PLN di sisi yang nanti sebagai offtaker, dan konsumen dari sisi investasi, produsen EBT-nya ini mendapatkan keekonomian yang sama bagusnya," kata dia.
Di sisi lain, pemerintah juga enggan melepas pengembangan EBT dengan harga yang tak terkendali. Maka diperlukan kerangka aturan yang menggawanginya.
"kita harus bisa memastikan sekarang daya saing masuk dan sekarang sudah masuk," ujar dia.
"Secara ekonomi masuk, teknologi sudah bisa kita kembangkan, memang untuk skala khusus," tutup Dadan.
0 comments:
Post a Comment