BALI- Presiden Jokowi memutuskan mencoret pembangunan Bandara Bali Utara dari Proyek Strategi Nasional (PSN). Bandara Bali Utara menjadi salah satu dari delapan proyek yang dicoret karena tidak mengalami progres yang berarti.
Toh, jika dipaksakan Bandara Bali Utara dinilai tidak akan selesai hingga 2024, tahun terakhir jabatan Presiden Jokowi.
Yang harus dipahami, proyek yang dikeluarkan dari PSN akan tetap dilanjutkan, tetapi tidak lagi menjadi prioritas. Pencoretan Bandara Bali Utara dari PSN mendapat respons PT BIBU Panji Sakti.
Direktur Utama PT BIBU Erwanto Sad Adiatmoko menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan studi di delapan tempat berbeda di Pulau Bali untuk mencari tempat yang ideal dibangun bandara.
"Hasil studi lokasi dengan skor terbaik adalah di pesisir pantai (off shore) Kubutambahan, Buleleng,” ujar Erwanto Sad Adiatmoko.
Menurutnya, keuntungan pembangunan bandara internasional baru di Bali Utara, di antaranya tidak membutuhkan lahan yang luas.
“Kawasan itu ideal sebagai tempat dibangunnya bandara bertaraf internasional dari berbagai aspek sosial, ekonomi, teknis, dan lingkungan hidup," klaim Erwanto.
Erwanto Sad Adiatmoko menambahkan bahwa pembangunan Bandara Bali Utara di kawasan pantai itu tidak akan mengorbankan lahan produktif.
Bandara baru yang dibangun juga tidak mengambil lahan pemukiman masyarakat dan tidak menggusur tempat ibadah.
“Tidak akan mengorbankan situs bersejarah yang ada di Kabupaten Buleleng,” ucap Erwanto Sad Adiatmoko.
Ia menjelaskan bahwa usulan PT BIBU sudah sesuai dengan Peraturan Menhub/PM No. 20/2014 dan PM No. 64/2018.
Peraturan Menhub tersebut mengatur tentang tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara, sehingga diprediksi tidak akan menimbulkan gejolak sosial karena tidak ada masalah dalam pembebasan tanah.
PT BIBU mengklaim telah mengantongi dukungan dalam bentuk surat rekomendasi dari tiga lembaga pemerintah.
Masing-masing dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
0 comments:
Post a Comment