JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kinerja (tukin) kepada kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebesar 150 persen dari tunkin tertinggi di lingkungan badan tersebut. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN. Aturan ini diteken Jokowi pada 24 Agustus 2022.
"Kepala BRIN diberikan tunkin sebesar 150 persen dari tukin pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan BRIN," tulis Pasal 6 Ayat 1 dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (26/8/2022).
Dalam aturan itu tertulis tukin tertinggi diberikan kepada pegawai yang duduk di kelas jabatan nomor 17. Mereka mendapatkan tunkin sebesar Rp33,24 juta per bulan.
Jika dihitung, maka kepala BRIN akan mendapatkan tukin mencapai Rp49,86 juta per bulan.
Pemberian tunkin ini berlaku mulai September 2021. Dengan kata lain, kepala BRIN mendapatkan tukin hingga Rp49,86 juta sejak tahun lalu.
"Tukin bagi kepala BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan terhitung mulai September 2021," jelas aturan itu.
Kemudian, pajak penghasilan (PPh) atas tunkin bagi pegawai BRIN akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut rincian tukin di lingkungan BRIN:
-Kelas jabatan 1: Rp2,53 juta per bulan
-Kelas jabatan 2: Rp2,7 juta per bulan
-Kelas jabatan 3: Rp2,89 juta per bulan
-Kelas jabatan 4: Rp2,98 juta per bulan
-Kelas jabatan 5: Rp3,13 juta per bulan
-Kelas jabatan 6: Rp3,51 juta per bulan
-Kelas jabatan 7: Rp3,91 juta per bulan
-Kelas jabatan 8: Rp4,59 juta per bulan
-Kelas jabatan 9: Rp5,07 juta per bulan
-Kelas jabatan 10: Rp5,97 juta per bulan
-Kelas jabatan 11: Rp8,75 juta per bulan
-Kelas jabatan 12: Rp9,89 juta per bulan
-Kelas jabatan 13: Rp10,93 juta per bulan
-Kelas jabatan 14: Rp17,06 juta per bulan
-Kelas jabatan 15: Rp19,28 juta per bulan
-Kelas jabatan 16: Rp27,57 juta per bulan
-Kelas jabatan 17: Rp33,24 juta per bulan.
Selain menekan Perpres yang mengatur tentang tunkin, Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 105 Tahun 2022 yang mengatur hak keuangan untuk para pejabat Dewan BRIN. Para anak buah Megawati Soekarnoputri mendapat hak keuangan dengan jumlah bervariasi hingga Rp43,6 juta. Uang itu diberikan setiap bulan.
"Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-officio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya," bunyi pasal 1 ayat (1) Perpres Nomor 105 Tahun 2022.
Pada lampiran perpres itu, Sekretaris Dewan Pengarah BRIN mendapat hak keuangan setara 10,5/12 dari total tunkin Kepala BRIN. Dengan kata lain, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto yang menduduki posisi itu mendapat hak keuangan Rp43.627.500 per bulan.
Sementara itu, hak keuangan anggota Dewan Pengarah BRIN mendapat hak keuangan setara 10/12 dari total tunkin kepala BRIN. Jumlah tersebut setara dengan Rp41.550.000 per bulan.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tidak ex-officio mendapat hak keuangan setara 7/12 dari tunkin Kepala BRIN. Mereka mendapat sekitar Rp29.085.000 per bulan.
Adapun hak keuangan Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri tak diatur rinci dalam perpres tersebut. Perpres itu hanya menyebut Megawati mendapatkan hak keuangan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
"Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas," bunyi pasal 3 Perpres Nomor 105 Tahun 2022.
0 comments:
Post a Comment