Comments system

Friday, August 26, 2022

Status Keanggotaan Ferdy Sambo Sebagai Anggota Polri Akan Dicopot Langsung Oleh Jokowi


 JAKARTA- Polri menyatakan pencopotan tanda pangkat bintang dua di pundak Ferdy Sambo akan dilakukan Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota polisi dalam sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Bagi Pati yang di PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai Anggota Polri. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari. Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:

1. Brigjen Hendra Kurniawan

2. Brigjen Benny Ali

3. Kombes Agus Nurpatria

4. Kombes Susanto

5. Kombes Budhi Herdi

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:

1. AKBP Ridwan Soplanit

2. AKBP Arif Rahman

3. AKBP Arif Cahya

4. Kompol Chuk Putranto

5. AKP Rifaizal Samual

Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:

1. Bripka Ricky Rizal

2. Kuat Maruf

3. Bharada Richard Eliezer

Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.A

Share:

0 comments:

Post a Comment

Header Ads

Weather (state,county)

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Search This Blog

Blog Archive

Recent

Comments

Tags

Ads

Random Posts

Recent in Sports

Social

Facebook

Popular

Labels

Blog Archive