Comments system

Friday, August 19, 2022

Jokowi Akan Hapuskan Royalti Batubara Bagi Pengusaha Yang Meningkatkan Nilai Tambah Produksinya


 JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus royalti batu bara bagi pengusaha tambang yang melakukan peningkatan nilai tambah terhadap bahan fosil itu.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan ini diteken oleh Jokowi pada 15 Agustus 2022.

"Pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar nol persen," bunyi Pasal 3 PP 26 Tahun 2022, dikutip Jumat (19/8/2022).

Nantinya, ketentuan terkait kegiatan apa yang dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti nol persen akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri ESDM.

Namun, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti nol persen nantinya harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terlebih dahulu.

Saat ini, pemerintah pusat menetapkan tarif royalti sebesar 4 persen dari keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan khusus. Tarif ini juga berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian untuk mineral logam dan batu bara.

"Bagian pemerintah pusat sebesar 4 persen dari keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan khusus," tulis pemerintah dalam Pasal 2.

Salah satu media swasta nasional telah mengonfirmasi mengenai penghapusan royalti bagi sejumlah pengusaha tambang yang melakukan peningkatan nilai tambah kepada Pelaksana Harian Dirjen Minerba ESDM Idris Sihite dan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) ESDM Agung Pribadi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Header Ads

Weather (state,county)

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Search This Blog

Blog Archive

Recent

Comments

Tags

Ads

Random Posts

Recent in Sports

Social

Facebook

Popular

Labels

Blog Archive