JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait kasus mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, yang melibatkan enam prajurit TNI AD. Jokowi meminta kasus tersebut diusut tuntas.
"Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum," kata Jokowi dalam keterangan pers di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).
Jokowi juga memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantu proses hukum kasus tersebut. Jokowi tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap TNI pudar.
"Saya perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-backup oleh TNI. Sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar," ujar Jokowi.
Seperti diketahui, enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Mereka semua kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.
Tatang menyebut tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis di Mabes AD, Selasa (30/8).
Tatang menambahkan para tersangka seluruhnya berjumlah 6 orang, terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
Tatang menegaskan TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
0 comments:
Post a Comment