JAKARTA- Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masuk babak baru. Mantan Ketua Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian ajudannya itu pada Selasa (9/8/2022).
Sebelum penetapan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan atensi tegas kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Sekretaris Kabinet (Setkab), Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi sangat berharap agar kasus kematian Brigadir J segera terungkap dan terselesaikan. Ini agar citra Kepolisian Republik Indonesia tidak babak belur di mata masyarakat.
"Presiden berharap untuk kasus ini bisa terselesaikan supaya citra polisi tidak babak belur seperti saat ini," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari Antara, Senin (8/8/2022).
Sebelumnya, Pramono menyebut bahwa Presiden Jokowi sudah memerintahkan berkali-kali agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.
"Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaian-nya sudah sangat terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan Presiden," tutur Pramono.
Permintaan Jokowi agar Polri mengusut tuntas kasus meninggalnya Brigadir J dan proses pengusutannya tidak ada yang ditutupi tersebut dilakukan agar tidak menurunkan kepercayaan publik kepada Polri.
Jokowi mengingatkan agar Polri tetap menjaga citranya dalam mengungkap kebenaran kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hingga Jokowi mengkonfirmasi pertanyaan awak media, penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.
Mereka disangkakan lakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.
Disisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Kapolri mengungkap perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Sambo seperti yang dilaporkan.
Berdasarkan hasil kerja timsus, Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E yang diperintah Ferdy Sambo.
Kapolri juga mengungkap bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga dan ini juga merupakan komitmen kami dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel
Dan juga tadi beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan," kata Kapolri.
0 comments:
Post a Comment