Comments system

Monday, August 15, 2022

Peduli Kesehatan Mental Millenial! Jokowi Teken UU Pendidikan Dan Layanan Psikologi


 JAKARTA- Presiden Jokowi menandatangani UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP). Sejumlah pasal mengatur tentang psikologi. Apa saja?

"Untuk mewujudkan psikolog yang profesional dan bertanggung jawab, perlu dilakukan pembaruan dan penguatan Pendidikan Psikologi yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna optimalisasi Layanan Psikolog," demikian bunyi pertimbangan UU PLP, Senin (15/8/2022).

Pendidikan psikologi terdiri atas:

a. pendidikan akademik: sarjana, magister dan doktor

b. pendidikan profesi: profesi, spesialis, subspesialis

"Setiap lulusan pendidikan profesi mendapatkan STR," demikian bunyi Pasal 15 ayat 1.

STR adalah Surat Tanda Registrasi sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada Psikolog yang telah diregistrasi.

"Setiap Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi wajib memiliki SILP," demikian bunyi pasal 17 ayat 1.

Surat lzin Layanan Psikologi yang selanjutnya disingkat SILP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan kepada Psikolog untuk memberikan Layanan Psikologi.

Apakah psikolog asing boleh berpraktik di Indonesia?

"Psikolog warga negara asing yang melaksanakan Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," demikian bunyi pasal 38 ayat 5.

1. Menerima informasi yang didukung oleh data dan dokumen yang lengkap dan benar yang diperlukan dalam proses pemeriksaan dan penanganan psikologis Klien;

2. Memperoleh pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Layanan;

3. Menentukan proses Layanan Psikologi, termasuk pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan

4. Memperoleh imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diberikan.

Adapun kewajibannya adalah:

1. Bersikap profesional sesuai dengan Standar Layanan;

2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;

3. Memberikan penjelasan kepada Klien tentang fungsi lembaga, peran Psikolog, prosedur pemeriksaan sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan dan/atau tertulis;

4. Melakukan Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan psikologis sesuai dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja;

5. Merujuk Klien kepada Psikolog lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih kompeten apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau penanganan psikologis;

6. Menjaga kerahasiaan dan menghormati hak Klien;

7. Memberikan Layanan Psikologi yang bersifat pengabdian kepada masyarakat dan sukarela, baik secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan; dan

8. Mengembangkan diri secara terus menerus, memutakhirkan ilmu pengetahuan dan keterampilan Layanan Psikologi, serta mengikuti pengembangan kompetensi berkelanjutan.


Sebelumnya, DPR juga sudah menyetujui RUU  Pendidikan dan Layanan Psikologi pada 7 Juli lalu. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim saat itu menyebut UU ini memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi.

Termasuk, bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi. Maka untuk selanjutnya, Kementerian Pendidikan akan menyusun peraturan turunan dari UU ini.

Adapun UU ini mengatur lebih rinci tentang pendidikan dan layanan psikolog. Contohnya Pasal 42 yang mengatur tentang kewajiban psikolog. 

Salah satunya merujuk klien kepada psikolog lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih kompeten apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau penanganan psikologis.

Kewajiban lainnya yaitu memberikan layanan psikologi yang bersifat pengabdian kepada masyarakat dan sukareal, baik secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan.

Tak hanya UU Pendidikan dan Layanan Psikologi, Jokowi juga meneken UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan pada 3 Agustus. UU ini mencabut UU Permasyarakatan yang lama dengan nomor 12 Tahun 1995.

Salah satu yag diatur dalam UU baru ini yaitu 12 hak dari narapidana. Rinciannya yaitu:

1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya

2. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani

3. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi

4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi

5. mendapatkan layanan informasi

6. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum

7. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan

8. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

9. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental

10. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja

11. mendapatkan pelayanan sosial

12. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Header Ads

Weather (state,county)

BTemplates.com

Powered by Blogger.

Search This Blog

Blog Archive

Recent

Comments

Tags

Ads

Random Posts

Recent in Sports

Social

Facebook

Popular

Labels

Blog Archive