JAKARTA- Jumat, 8 Juli 2022, Brigadir J terbunuh di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Belum jelas masalah apa yang terjadi hingga nyawa Brigadir J dihabisi di Kompleks Polri.
Irjen Ferdy Sambo selaku atasan Brigadir J kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kasus tersebut pun turut menjadi perhatian Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Bahkan, Jokowi hingga empat kali mengingatkan Polri agar terbuka dalam menangani kasus yang menimpa Brigadir J. Peringatan pertama disampaikan Jokowi saat kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat pada Selasa, 12 Juli 2022.
"Proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi di Subang.
Usai kunjungan dari Subang, Jokowi bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 13 Juli 2022. Dalam pertemuan itu, Jokowi menyampaikan kasus Brigadir J harus terbuka.
"Tuntaskan, jangan ditutupi terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," ucap dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali meminta kasus Brigadir J segera dituntaskan ketika kunjungan kerja ke Labuan Bajo pada Kamis, 21 Juli 2022.
"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan," kata Jokowi.
Terbaru, atau pernyataan Jokowi yang keempat terkait permintaan kasus Brigadir J dilakukan secara terbuka disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat terbatas dengan Jokowi di Istana Negara.
"Presiden minta agar hal ini dibuka sejujur-jujurnya. Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan nanti akan terlihat bila memang ada upaya seperti itu," ungkap Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022)
Setelah empat kali Jokowi meminta kasus tersebut dilakukan secara transparan, Polri mengumumkan satu tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam. Polri menetapkan Bharada E menjadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.
Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP,” ujar Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Kasus ini dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang teregistrasi dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim pada 18 Juli 2022.







0 comments:
Post a Comment